banner 728x250 . banner 728x250

Ketidakhadiran KPU Bone di RDPU Timbulkan Syak Wasangka

Foto: suasan RDPU 2 di DPRD Bone yang tidak dihadiri KPU Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Polemik perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan telah sampai ke titik Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kedua di DPRD Bone.

RDPU kedua tersebut digelar di ruang Komisi 1 DPRD Bone yang dipimpin oleh anggota Komisi 1, Fahri Rusli dari Fraksi Gerindra didampingi Andi Heryanto Bausad (AHB) dari Frkasi NasDem, Rabu (8/2/2023).

banner 728x250

Namun, dalam RDPU tersebut pihak KPU Bone sepakat enggan hadir disertakan surat resmi dari KPU Bone ditujukan ke DPRD Bone.

KPU Bone beralasan bahwa apa yang menjadi tuntutan Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) telah disidangkan di Bawaslu Bone.

Foto: surat KPU Bone ke DPRD Bone terkait ketidak hadirannya di RDPU kedua.

Diketahui, polemik keterlambatan pengumuman hasil tes wawancara oleh KPU Bone telah disidangkan pada hari Selasa (7/2) kemarin dan menunggu hasil persidangan.

Ketua FDP Elina Saputri menyesalkan ketidak hadiran Komisioner KPU dalam RDPU. Elina menilai hal tersebut semakin menimbulkan syak wasangka.

“Alasan KPU Bone bahwa salah satu tuntutan kami telah disidangkan, tapi masih ada tuntutan lain yang belum ada jawabannya. Total tuntutan kami ada 7,” ungkap Elina kepada Enews Indonesia sesaat setelah RDPU tersebut.

Elina berharap polemik ini bisa selesai di RDPU kedua tersebut namun pihak KPU enggan hadir.

“Tapi apa boleh buat, tuntutan kami yang lain akan kami bawa ke Bawaslu terkait pelanggaran kode etik dan juga ke DKPP,” tegasnya.

Elina mengaku memiliki beberapa bukti pelanggaran kode etik KPU Bone, mulai dari rekaman pembicaraan, percakapan Whatsapp dan banyak bukti lain yang pihaknya telah kumpulkan.

Anggota Komisi 1 DPRD Bone, Fahri Rusli menyampaikan bahwa RDPU kedua ini menghasilkan dua rekomendasi.

Berikut 2 rekomendasi tersebut;

1. Karena Bawaslu juga telah atau sementara melakukan proses sidabg kepada KPU Bone, maka hal tersebut menjadi dasar kuat menjawab aspirasi FPD;

2. Apabila FPD bahwa aspirasi mereka tidak mendapatkan kepastian maka hal tersebut bisa dilanjutkan ke DKPP bila diperlukan.

Terkait hal ini, Enews Indonesia mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisioner KPU Bone namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Mienk)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *