Kemendagri Larang Rangkap Jabatan, PPPK Bone Disorot

Ilustrasi PPK Bone. (Dok. ENews)

ENEWS INDONESIA •• Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 4.411 tenaga honorer.

Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam sebuah upacara di Lapangan Merdeka Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, pada Rabu (24/12/2025).



Namun demikian, pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu ini memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Sejumlah penerima SK PPPK Paruh Waktu diduga masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa di beberapa wilayah Kabupaten Bone.

Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga kepada ENews Indonesia.

Salah seorang warga Kecamatan Bengo mengungkapkan bahwa di wilayahnya terdapat beberapa PPPK Paruh Waktu yang masih aktif menjabat sebagai kepala dusun.

“Di Kecamatan Bengo, ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang juga menjabat sebagai kepala dusun, di antaranya di Desa Bulu Allaporengnge dan Desa Selli, serta desa lainnya,” ungkap warga tersebut, Kamis (8/1/2026), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat Kemendagri yang diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. Laode Ahmad P. Bolombo A.P, M,Si menyebutkan bahwa kepala desa maupun perangkat desa yang diangkat sebagai PPPK diwajibkan memilih salah satu jabatan.

“Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kepala desa atau perangkat desa yang telah diangkat sebagai PPPK harus memilih salah satu jabatan. Hal ini akan kami tindak lanjuti, dan para PPPK yang bersangkutan akan diberikan pilihan jabatan,” tegas Edy, Kamis (8/1).

Pemerintah Kabupaten Bone memastikan akan melakukan penelusuran dan penataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari pelanggaran administrasi dan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.





Tinggalkan Balasan