ENEWS, MAKASSAR •• Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa, 11 November 2025, terkait sengketa lahan di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Diketahui, sengketa ini melibatkan H. Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang memicu isu hukum serta praktik mafia tanah yang menciderai keadilan.
Andi Ahmad Fauzy S.H., selaku Jenderal Lapangan (Jendlap), menyampaikan sikap dan tuntutan bahwa lahan yang dipersengketakan telah dibeli secara sah oleh Jusuf Kalla lebih dari 30 tahun lalu dari ahli waris Kerajaan Gowa, serta memiliki sertifikat hak milik resmi dari lembaga berwenang.
Namun, PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah, termasuk tanpa adanya pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menduga bahwa langkah GMTD didukung oleh oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah, seperti yang telah disoroti oleh berbagai media nasional dan tokoh publik. Kasus ini mencerminkan kerentanan sistem hukum pertanahan nasional dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum, apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan terbuka,” ujarnya.
Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyatakan:
1. Menolak dengan tegas segala bentuk perampasan, rekayasa, dan manipulasi hukum atas tanah milik sah warga maupun tokoh masyarakat Makassar;
2. Mengharapkan aparat penegak hukum bersikap independen, transparan, dan tidak memihak pada kepentingan, kewenangan, atau korporasi mana pun.
Muh. Ikram, penanggung jawab lapangan, menambahkan bahwa aliansi masyarakat Bugis Makassar mendukung penuh H. Yusuf Kalla dalam mempertahankan hak atas tanahnya secara sah dan konstitusional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Bugis Makassar untuk bersatu melawan mafia tanah di tanah kita,” tegasnya.
Ikram juga menekankan kepada Pengadilan Negeri Makassar (PN) agar menolak segala proses eksekusi lahan di Jalan Tanjung Bunga yang tidak berdasarkan keputusan hukum tetap dan pengukuran resmi dari BPN.
Ia juga menuntut pemeriksaan terbuka dan transparan atas dokumen kepemilikan tanah dan proses hukum yang digunakan oleh GMTD.
Selain itu, Ikram meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengaudit penerbitan sertifikat tanah yang diklaim oleh PT GMTD dan menegakkan sanksi administratif serta pidana terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda yang melanggar prosedur.
“Kami juga meminta kepolisian dan kejaksaan RI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah yang memfasilitasi rekayasa kasus ini,” tambahnya.
Ikram berharap pihak kepolisian dapat memberikan keadilan dan menjamin keamanan bagi pihak yang dirugikan, termasuk H. Jusuf Kalla dan masyarakat sekitar.
“Kami juga meminta pemerintah daerah Sulawesi Selatan dan Kota Makassar agar tidak memihak dan tidak memberikan izin aktivitas apa pun di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyampaikan bahwa aksi ini adalah aksi damai dan bermartabat untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri.
“Kami percaya hukum sejati harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan dan kepentingan,” tutupnya.
Jurnalis: Angki Perdana






