Kepsek SDN 11 Watampone Akhirnya Dicopot dari Jabatan

Foto: Gerbang SDN 11 di Jl. Makmur, Kota Watampone. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE •• Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone mengambil tindakan tegas terhadap Kepala SDN 11 Watampone, berinisial AD, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan meminta setoran “uang talangan” dari para guru.

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, mengonfirmasi bahwa AD telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

banner 728x250

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dan telah ditunjuk PLH,” ujar Edy melalui pesan WhatsApp, Jumat pagi (11/12/2025).

Untuk detail pelanggaran yang ditemukan Tim Pemeriksa, Edy mengarahkan agar berkoordinasi dengan Kabid Kinerja BKPSDM Bone, Ryan Risa Saraswati.

Ryan menyebut penanganan teknis pelanggaran berada di Dinas Pendidikan Bone.

Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Bone, Rusdi, membenarkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah dan BKPSDM Bone, AD terbukti melakukan pelanggaran disiplin sehingga dinonaktifkan.

“Sebagai tindak lanjut LHP, AD kami buatkan SK pembebasan tugas dari kepala sekolah, berlaku sejak November,” jelasnya.

Sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala SDN 11 Watampone, Dinas Pendidikan menunjuk guru senior, Andi Mirsanti.

Sementara itu, AD ditempatkan sebagai guru bantu di sekolah yang sama sambil menunggu proses mutasi.

Jurnalis: Rosdiana Sulja

Tinggalkan Balasan