ENEWSINDONESIA.COM, SINJAI – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan Bupati Sinjai, Andi Setho Gadista Asapa dan Andi Darmawansyah atau dikenal dengan sapaan Ancha Mayor terus bergulir.
kali ini, Ancha Mayor kembali mendapat undangan dari Polres Sinjai, Selasa (23/3/2021) dengan nomor B / 98 / 3 / 2021 / Reskrim.
Dalam undangan tersebut, Ancha Mayor diminta hadir di Kantor Polres Sinjai pada hari Kamis, 25 Maret 2021, pukul 10.00 Wita dan juga akan dihadiri oleh pelapor sebagaimana tertulis dalam undangan tersebut.
Namun kali ini, Ancha Mayor menolak undangan tersebut dan memberikan surat jawaban undangan. Dalam undangan balasan itu, Ancha Mayor secara tegas menyatakan bahwa “SAYA MENOLAK BERDAMAI DAN/ATAU DIDAMAIKAN” dan tidak akan menghadiri undangan tersebut, Rabu (23/3/2021).
Andi Darmawansyah (Ancha Mayor) mengatakan bahwa dia sangat menghargai undangan tersebut, namun dia berharap bahwa kasus ini selesai dipersidangan atau ingkrat agar semua bisa jelas dan transparan untuk menghindari dugaan yang salah dari masyarakat dengan pembuktian.
“Terkait undangan Mediasi yang dilakukan oleh pihak Polres Sinjai, secara pribadi saya hargai, tapi secara tanggung jawab baik di dunia maupun di akhirat nanti, maka wajib tuntas di persidangan (ingkrat),” kata Ancha Mayor via whatsapp kepada Enewsindonesia.com.
“Semua kritikan diakui, tapi tidak ada yang terproses, maka hanya ada satu cara pembuktiannya, biar Pencemaran Nama Baik/UU ITE yang mereka tuduhkan ke saya baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Andi Suryanto Asapa (pemotongan dana Kapitasi) dan yang dilakukan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa (Pemotongan/pengurangan Dana Insentif Tim Gugus Covid -19 ) Wajib tuntas dengan Ketetapan Hukum,” lanjutnya, Kamis (24/3/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sinjai, AKP Fatahuddin membenarkan hal undangan dan balasan penolakan tersebut.
“Sudah diundang untuk mediasi dan jadwalnya besok, namun pagi tadi Ancha Mayor datang di ruang Sat Reskrim Polres Sinjai membawa surat penolakan dilakukan mediasi dengan pelapor,” ungkap Fatahuddin.
“Ancha mayor menolak berdamai ataupun didamaikan,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor dalam hal ini Bupati Sinjai, belum memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Abdul Muhaimin