ENEWSINDONESIA.COM, SINJAI – Andi Darmawansyah yang akrab disapa Ancha Mayor dilaporkan oleh Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Gadhista Asapa (ASA) ke Polres Sinjai atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, dengan nomor LP: TBL /27/II/SPKT/RES SINJAI, Senin (22/2/2021).
Pada hari Senin (8/3/2021) Andi Darmawansyah mendapat undangan klarifikasi dari Polres Sinjai dengan Nomor B/75/III/2012/Reskrim dengan surat perintah penyelidikan Nomor: SP Lidik/99/II/Reskrim/2021, tanggal 23 Februari 2021, untuk dilakukan klarifikasi/interogasi selaku saksi.
Andi Darmawansyah atau sering disapa Ancha Mayor ini mengaku heran dengan surat tersebut. Dia memepertanyakan kenapa dalam surat tersebut berbentuk surat klarifikasi selaku saksi padahal dia selaku terlapor dalam surat sebelumnya.
“dari awal, saya ingin membuktikan pemotongan tersebut, tapi saya di cekal, akhirnya berbuntut pada dilaporkannya saya oleh Bupati Sinjai, dalam hal ini Andi Seto Gadhista Asapa, dengan delik Laporan Pencemaran nama baik (UU ITE),” Ancha Mayor menerangkan.
“Tapi bila APH tidak bisa memberikan rasa keadilan dalam menegakkan Kebenaran, maka hanya ada satu Jalan,” lanjutnya.
“Bismillah, saya secara pribadi akan melakukan perang terbuka dengan cara & gaya saya sendiri, dan itu saya akan lalukan dengan siapa pun yang ingin menghentikan saya,” tegas Ancha Mayor.
Sementara itu, pihak Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi pihak Polres Sinjai tentang hal ini namun belum mendapatkan jawaban sampai berita ini diterbitkan.(*)