ENEWS,MAJENE •• Kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan Rumah Makan (RM) Tipalayo di pesisir Pantai Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menjadi perhatian utama.
Kali ini, desakan datang dari praktisi hukum Sulawesi Barat, Falar Anwar, yang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk segera menetapkan tersangka terhadap pemilik RM Tipalayo.
Menurut Anwar, tindakan menduduki kawasan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan melawan hukum dan tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga perampasan ruang publik dan sumber daya negara untuk keuntungan bisnis pribadi,” tegasnya pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dia menambahkan bahwa sempadan pantai memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting, sehingga pemanfaatannya tidak boleh sembarangan, terutama untuk mendirikan bangunan permanen seperti rumah makan atau usaha komersial lainnya.
“Negara telah dengan jelas mengatur batas sempadan pantai, dan siapa pun yang melanggarnya berarti menentang hukum,” katanya.
Anwar mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai secara tegas melarang pemanfaatan kawasan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa sempadan pantai adalah area daratan di sepanjang tepi pantai dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang harus dilindungi kelestariannya.
Selain itu, Anwar juga menyoroti bahwa kegiatan reklamasi atau pengurugan di kawasan pesisir harus disertai izin kelayakan lingkungan dan izin reklamasi dari instansi yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tanpa izin tersebut, setiap kegiatan reklamasi dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Jika kita melihat regulasinya, pelanggaran dalam kasus Tipalayo sudah sangat jelas. Artinya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka,” ujar Anwar dengan nada tegas.
Dia menilai bahwa lambatnya penanganan kasus ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama dengan munculnya isu dugaan pembiaran dan intervensi dari pihak tertentu.
“Hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi. Jika masyarakat kecil langsung ditindak saat melanggar, mengapa pelaku usaha besar seperti ini dibiarkan?” tanyanya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan Polres Majene untuk menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
“Tidak boleh ada pilih kasih. Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pemilik usaha besar, harus diproses secara adil,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan menduduki kawasan sempadan pantai tidak hanya merusak tata ruang dan ekosistem pesisir, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, akan muncul pelaku-pelaku baru yang beranggapan bahwa menduduki wilayah pesisir untuk usaha pribadi bukanlah tindak kejahatan,” kata Anwar.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai Rp500 juta.
Lebih dari itu, Anwar menambahkan bahwa pendudukan sempadan pantai untuk kepentingan pribadi juga dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, apabila terbukti ada pihak lain yang turut membantu atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
“Artinya, bukan hanya pemilik, tetapi juga pejabat yang memberikan izin atau membiarkan pelanggaran ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Anwar mengajak masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan akademisi untuk terus mengawal kasus Tipalayo hingga selesai. Menurutnya, kawasan pesisir adalah ruang publik yang harus dijaga bersama demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Ini bukan sekadar masalah izin bangunan, tetapi tentang keadilan ekologis dan supremasi hukum. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, bukan hanya pantai yang rusak, tetapi juga wibawa hukum di Majene,” tutup Falar Anwar dengan nada tegas.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, Iptu Paridon Badri Sik, saat dikonfirmasi secara terpisah, mengarahkan untuk datang ke kantor Polres Majene jika ingin mendapatkan konfirmasi.
“Silakan langsung datang ke Polres untuk konfirmasi,” ujarnya singkat.
Jurnalis: Arfan Rinaldi
Editor: Abdul Muhaimin






