Rumah Bernyanyi di Wajo Diduga Langgar Perda, Pemkab Dinilai Tak Bertaji

Ilustrasi. (Ist)

ENEWS, WAJO 》Maraknya rumah bernyanyi yang menyediakan Lady Companion (LC) dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memantik reaksi sejumlah warga.

Salah seorang warga berinisial AI mengatakan, bahwa rumah bernyanyi atau usaha karaoke berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Wajo, tidak diperbolehkan menyediaan LC dan menjual minuman beralkohol.



“Perda Nomor 27 Tahun 2022, pada bab 8 Pasal 11 dengan jelas melarang menyediakan pemandu lagu wanita, terdapat pula larangan menyediakan dan/atau menjual minuman beralkohol, narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya,” terang AI, Sabtu (24/05/25).

Selain itu, AI juga mengingatkan, terkait penjualan minuman beralkohol, pelaku usaha harus memiliki izin sebagai bentuk legalitas usaha tersebut.

“Aturan mainnya jelas, bagi pelaku usaha harus memiliki izin penjualan minuman beralkohol yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL),” katanya.

“Kalau tidak punya dokumen tersebut, maka bisa dipastikan hal tersebut merupakan perbuatan ilegal yang harus segera ditindak,” sambungnya.

Lebih lanjut, AI meminta kepada semua pengelola rumah bernyanyi atau usaha karaoke di Kabupaten Wajo untuk menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol SKPL.

“Karena saat ini banyak kritikan maka ini tantangan kepada pemilik usaha karaoke, apakah kemudian mereka bisa memperlihatkan izin penjualan minuman beralkohol SKPL,” ujarnya.

Sementara, Andi Aso Ashari selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kadis Perindagkop) Kabupaten Wajo, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol (SKPL).

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin SKPL, sebab hal tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan,” jelasnya saat dikonfirmasi ENews Indonesia melalui telepon selulernya, Sabtu, (24/05/25).

Diketahui, ketentuan perdagangan minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan 25/2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.

(Andi M Ikbal)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan