ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara terkait dipecatnya secara sepihak seorang guru honorer di Sikka oleh Kepseknya.
Sebelumnya diberitakan, Mardiyah salah satu guru honorer SMP Muhammadiyah Waipare yang di berhentikan tanpa surat pemberhentian dan alasan yang jelas oleh Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Waipare.
Kepala Dinas Nakertrans Valerianus Samador, SP saat ditemui di halaman kantor Nakertrans Maumere menyampaikan bahwa terkait persoalan pemecatan itu justru dilakukan oleh Kepsek dan bukan oleh yayasan dan sebenarnya hal ini bisa ditangani oleh pihak yayasan.
Kadis menilai bahwa Kepsek statusnya sama dengan guru yang dia pecat itu (Mardiyah) yaitu sama-sama pekerja.
“Sangat tidak pada kewenangannya Kepala Sekolah mengambil tindakan sejauh itu dan hal ini sangat melampaui wewenang yayasan. Kalaupun pihak yayasan sampai sekarang belum bisa menyelesaikan persoalan ini, ada apa, apa sebenarnya di balik ini, iyakan,” tuturnya, Jum’at (27/1/2023).
Terkait persoalan ini kata Kadis, Kepala Sekolah sudah tiga kali dipanggil atas pengaduan Mardiyah guna memfasilitasi dan memediasi namun Kepsek tetap tidak menghadiri panggilan Kadis Nakertrans tersebut.
“Ketidak hadiran Kepsek saat dipanggil dinilai sudah tidak menghargai negara,” tegasnya.
Lebih jauh Kadis menjelaskan, Nakertrans tidak memiliki kewenangan panggil paksa, Nakertrans hanya bisa memediasi dan memfasilitasi persoalan ini.
“Kami tidak bisa memanggil paksa, karena itu bukan kewenangan kami, yang berwenang pada persoalan ini adalah pihak yayasan, hanya saja terhadap perilaku Kepsek yang tidak memenuhi panggilan pada upaya mediasi yang kami fasilitasi akan menjadi catatan kami,” ujar Kadis
Karena kadis mengundang atas nama kewenangan yang diberikan oleh negara, kemudian juga Kadis menilai bahwa pihak yayasan tidak mampu menghadirkan Kepsek.
“Sehingga kami kembalikan ke yayasan untuk selesaikan persoalan ini dengan Kepsek,” imbuhnya.
Ia menegaskan, yayasan harus bisa mengatasi masalah ini dan bertindak tegas sesuai kewenanganya.
”Karena yang memegang kunci dalam persoalan ini adalah yayasan, tapi kalau yayasan tidak mampu bertindak tegas kepada Kepsek, maka publik yang akan menilai tentang keberadaan yayasan dan sekolah itu,” ujarnya.
Kadis dalam arahannya menyampaikan, “kalau salah satu pihak tidak mau datang pihak pengadu bisa membawa persoalan ini ke pengadilan hubungan industrial di Kupang.”
Kadis berharap Kepsek harus sadar diri bahwa memecat orang tidak bisa seenaknya karena ini kewenangan yayasan.
“Apa lagi tidak ada bukti surat dan alasan yang jelas. Kemudian pihak yayasan harus bisa mengatasi persoalan ini di internal yayasan dengan bertindak tegas,” katanya.
Sampai berita ini terbit pihak Enews Indonesia sudah berusaha menghubungi Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Waipare namun sejauh ini belum ada tanggapan.
Jurnalis: Faidin
Editor: Abdul Muhaimin