ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Kepala Desa (Kades) bersama beberapa Perangkat Desa Cendana, Kecamatan Morotai Jaya, Maluku Utara secara resmi dilaporkan ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara oleh warganya terkait dugaan penganiayaan, Kamis (1/11/2022).
Wilhelmus Baluk selaku pelapor menjelaskan bahwa awal mula pihaknya hanya membuat status di akun Facebook “Selingkuh jadi trending topik di Desa Cendana dan Masyarakat Tidak Pakai Baju dapat Surat Peringatan, tapi Selingkuh Bebas”.
Dari status itu, Kades Cendana, Delfis Tenang kemudian mengundang melalui surat panggilan untuk klarifikasi di kantor desa.
“Ketika saya tiba di kantor desa, namun masalah lain yang dibahas dan tidak sesuai dengan surat panggilan kepala desa tersebut,” sebutnya.
Pada saat itulah terjadi adu mulut, antara dirinya dengan Kades, dan pada saat itu pula bertempat di kantor desa, Kades bersama beberapa perangkat desa langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan.
“Peristiwa itu, sekira pukul 09.30 WIT, kamis, (01/12/2022) setelah saya di keroyok oleh Kades dan beberapa Perangkat Desa, saya dengan terpaksa menujuh ke Polres Morotai untuk membuat Laporan Polisi meskipun saya dalam kondisi kesakitan akibat perbuatan mereka,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Wilhelmus Baluk Veynrich T.E Merek, S.H. membenarkan bahwa kliennya telah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/134/XII/2022/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tertanggal 01 Desember 2022.
Sesuai permintaan kliennya, ia berharap kasus terkait kejahatan penganiayaan ini tidak berlarut-larut di meja penyidik Polres Morotai, namun segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kusa hukum menyebut penganiayaan yang dilakukan oleh Kades dan beberapa oknum perangkatnya itu dilakukan di kantor desa.
“Ini adalah tindakan yang tidak terpuji, dan menciderai marwah pemerintahan desa,” tegasnya.
Dari kasus ini, dia mengaku telah menemukan bukti-bukti baru yang diduga keras bahwa kasus penganiayaan ini telah direncanakan sebelum dilakukan pengeroyokan.
“Dan juga bukti lainnya akan kami masukan kepada penyidik pada hari Senin mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dese Cendana, Delvis Tenang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan (Wilhelmus Baluk) tidak membayar denda pelecehan anak dibawah umur. yang sudah disepakati melalui surat pernyataan denda.
“Jadi tidak ada pemukulan dalam penanganan perkara ada bukti video itu,” kata Kades sembari mengirim video.
Ia melajukan surat pernyataan itu dibuat di kantor Polres Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami hanya mengamankan kasus tersebut, karen terjadi adu jotos dengan si pelaku punya mama mantu dan papa mantu (keluraga pelaku. Red). Tidak mungkin tong tara kase amankan to (tidak mungkin tidak kami lerai. Red), kalau dong baribut (kalau melakukan keributan. Red) di kantor desa atau baku pukul (saling hantam. Red), sampe pelaku banting-banting kursi desa dan pukul meja,” ungkapnya, Jum’at (2/11/2022).
Jurnalis: Ranto DB