ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja korporat. Kemnaker sudah memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik pada tahun depan yang mana tersisa sebulan lagi menuju tahun baru 2023.
Dikutip Enewsindonesia.com dari kemnaker.go.id pada Kamis (17/11/2022), Kemnaker menginformasikan bahwa UMP tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.
Penetapan kenaikan UMP semua wilayah berdasar dari rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, keputusan UMP 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.
Untuk menetapkan UMP di sebuah provinsi, Menaker menggunakan formula untuk menghitung upah minimum yang memuat variabel berupa inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
“Nantinya hasil perhitungan akan disahkan melalui keputusan Kemnaker dengan penetapan UMP,” tutur Ida Fauziyah.
Jadwal resmi penetapan UMP 2023 diprediksi akan dilakukan pada 21 November 2022 yang mana sisa menghitung hari atau selambatnya 30 November 2022.
“Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan. Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelas Ida Fauziyah.
“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota,” sambungnya.
Dia melanjutkan, sesuai dengan tahapan yang ada, pihaknya sudah menerima data dari BPS. Pihaknya juga sudah menerima data. Dari data tersebut akan diolah untuk diserahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum itu.
Sementara itu, menurut hasil dari data kemnaker.go.id, besaran UMP Jakarta 2022 yang mana adalah UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp 4.641.854.
Lalu UMP terendah pada 2022 dipegang oleh Provinsi Jawa Tengah dengan besaran Rp 1.812.935,43. ***