ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana pada kasus pembunuhan Brigadir Josua.
Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Richard kembali menjalani sidang kode etik sebagai anggota kepolisian. Sidang kode etik tersebut telah rampung pada Rabu (22/2/2023) sore ini. Ia dinyatakan tetap menjadi anggota.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, dikutip dari Tribatanews.polri.
Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ramadhan.
Ramdahan menyebutkan, sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan akan mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023). (Red)






