SULSEL, ENEWSINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPW PKB Sulawesi Selatan Irfan Ilyas mengklarifikasi terkait Penyampian Drs. Andi Mappatunru, SH.MH dibeberapa Media.
Dalam keterangan klarifikasinya, Irfan Ilyas mejelaskan bahwa apa yang disampikan oleh Andi Mappatunru adalah tidak benar. Itu hanya rangkain kata-kata bohong yang tidak memiliki bukti.
Pelaksanaan Musyawarah Wilayah DPW PKB Sulawesi Selatan berjalan sesuai dengan prosesdur yang diatur dalam AD/ART PKB dan Perturan Partai. Semua tahapan, syarat-syarat telah terpenuhi sampai kemudian diterbitkan SK DPW PKB Sulawesi Selatan oleh DPP PKB.
Begitu Juga pelaksanaan Musyawarah Cabang Serentak di Kabupten/Kota se Sulawesi Selatan telah dilaksanakan dengan benar menurut kaidah hukum yang ditetapkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa. Sebanyak 22 Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan yang malaksanakan Muscab dan dibagi dalam 3 Zona yaitu Zona 1 di Kota Makassar, Zona II di Kabupaten Wajo, dan Zona III Kota Palopo. Saat ini Semua Dewan Pengurus tingkat Cabang sedang menunggu SK dari DPP PKB. Dengan demikian tidak benar ungkapan Andi Mapptunru yang menyatakan bahwa ada 12 DPC di Sulawesi Selatan yang berkeinginan dilaksanakn MLB (Muktamar Luar Biasa) PKB.
Sehubungan dengan Pernyataan Andi Mappatunru yang menyatakan Ketua DPW PKB SulSel Memecat beliau secara sepihak, itu tidak benar. Pemberhentian Andi Mappatunru dilakukan karena pada saat bersamaan beliau harus menjalani hukuman pidana, beliau terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi, sehingga dia (Andi Mappatunru) selaku ketua dewan Tanfidz PKB Jeneponto tidak mungkin lagi bisa melaksanakan program Kerja dan agenda politik partai.
Terakhir, Irfan Ilyas menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Andi Mappatunru adalah kebohongan yang patut diduga memfitnah, menghina, dan mencemarkan nama baik Partai Kebangkitan Bangsa. Terutama kami Pengurus DPW PKB Sulawesi Selatan dan suluruh jajaran Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.
Atas perbuatan Andi Mappatunru tersebut, kami telah berkomunikasi dengan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lakumham) PKB SulSel untuk menyiapkan Bukti-bukti Surat dan Saksi guna mengambil langkah hukum. Secepatnya kami akan melangkah untuk membuat pengaduan kepihak kepolisian”,Tambahnya.
Reporter: Kambel