ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan wakil ketua Komisi B Fraksi Partai Demokrat, H. Syahrir, SE melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tentang Pengembangan Pertanian Organik yang digelar di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/9/2022).
Diketahui, bahwa Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tersebut baru disahkan pada 23 Mei 2022 lalu. Tujuan disahkannya perda ini agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya.
Abdul Rauf selaku Kepala Bidang (Kabid) Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan betapa pentingnya Perda ini karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.
“Karena seringnya kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya Organik berarti non kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa dari daun,” paparnya.
Dalam penjelasannya, Abdul Rauf mengatakan bahwa pupuk organik ini bisa memeperbaiki sifat fisik tanah.
“Tanaman Pangan, Hortikultura, perikanan itu memerlukan pupuk organik,” ujarnya.
Senada dengan Abdul Rauf, H. Syahrir mengajak masyarakat menggunakan pupuk organik, karena menurutnya pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah dan tidak ada ketergantungan pada tanaman seperti jenis pupuk kimia lainnya.
“Pupuk organik ini tidak mempengaruhi kesuburan tanah karna alami, beda pupuk kimia jenis Urea dan ZA dan beberapa lainnya itu bisa mempengaruhi tanah bahkan berdampak pada kesehatan manusia dari berbagai hasil tanaman yang kita konsumsi,” terangnya.