ENews, Jakarta •• Kordinator Lapangan Mahkamah Mahasiswa, Asriadi menyampaikan protes keras terhadap keberlanjutan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Kadisdikpora) Kabupaten Majene, Misbahhuddin yang dinilai telah melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
Misbahhuddin diketahui menjabat sebagai Plt Kadisdikpora Majene sejak Oktober 2024 hingga pertengahan juni 2025. Jabatan tersebut telah berlangsung selama lebih dari sembilan bulan.
Padahal, menurut sejumlah regulasi yang berlaku, masa jabatan Plt hanya diperbolehkan paling lama enam bulan.
“Ini bentuk pembiaran yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kami mendesak pencopotan segera dan meminta agar posisi tersebut diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme yang sah,” tegas Asriadi dalam pernyataan resminya, Minggu (22/6/2025).
Pihaknya juga mengutip sejumlah potensi pelanggaran Hukum dan regulasi yang mengatur masa jabatan Plt, di antaranya;
1. Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022, yang menyebut masa jabatan Plt. maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya;
2. Pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur bahwa penunjukan penjabat tidak boleh melebihi waktu enam bulan;
3. Permendagri Nomor 13 Tahun 2018, yang mengamanatkan pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan kepala dinas setelah posisi Plt. berlangsung.
Dengan dasar itu kata Asriadi, Mahkamah Mahasiswa menilai bahwa perpanjangan jabatan Misbahhuddin telah melanggar asas kepastian hukum, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola birokrasi.
Asriadi menyatakan, Mahkamah Mahasiswa menuntut dan mendesak agar Bupati Majene dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum ditetapkannya pejabat definitif dan membiarkannya berlarut-larut.
Mereka juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran sistem kepegawaian.
Selain itu, Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar diminta untuk melakukan audit dan penindakan atas dugaan maladministrasi dalam perpanjangan jabatan Plt. tersebut.
“Pembiaran ini dapat menurunkan kualitas kinerja Disdikpora Majene. Kepemimpinan yang tidak pasti sangat berisiko terhadap layanan publik, terutama dalam sektor strategis seperti pendidikan,” terang Asriadi.
Tuntutan Mahkamah Mahasiswa
1. Mencopot atau mengganti Misbahhuddin dari jabatan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene;
2. Bupati Majene dan BKD diminta menjelaskan secara terbuka alasan belum adanya pejabat definitif;
3. KASN diminta melakukan investigasi dan penindakan administratif;
4. Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI diminta melakukan audit pelayanan dan tata kelola jabatan;
5. DPRD Kabupaten Majene didesak memanggil pihak-pihak terkait dan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Asriadi menambahkan, situasi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap semangat reformasi birokrasi. Mereka mendesak agar jabatan-jabatan strategis di daerah tidak dijadikan ruang kompromi politik atau kepentingan jangka pendek.
“Jika tak ada tanggapan yang serius oleh pihak yang terkait maka kami dari Mahkamah Mahasiswa yang berpusat di Jakarta tidak akan segan untuk melakukan aksi demontrasi sebagai bentuk mosi tidak percaya,” tegasnya.
“Tata kelola jabatan ASN harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan kenyamanan atau pembiaran,” tulis mereka dalam penutup pernyataan.
(M Jufri)