Majene  

APH Dinilai Tutup Mata Terkait Pelanggaran RM Tipalayo Majene

Karikatur RM Tipalayo. (File ENews)

ENEWS, MAJENE •• Aparat penegak hukum (APH) dan semua pihak berwenang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Makan (RM) Tipalayo yang berlokasi di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).

Salah seorang nelayan setempat, Alimuddin menilai, ketidakhadiran penegakan hukum dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?



banner 728x250

“Ini contoh nyata bagaimana aparat bisa bersikap tebang pilih. Kalau masyarakat biasa yang bangun tanpa izin, cepat sekali dibongkar. Tapi karena ini milik orang berada, dibiarkan,” ujarnya kepada ENews Indonesia, Ahad (15/6/2025).

“Daerah tangkap kami makin sempit, banyak ikan yang hilang karena dasar laut berubah dan keruh. Kami kehilangan mata pencaharian,” sambungnya.

Sementara, pihak Polres Majene mengaku sedang mendalami kasus ini.

“Kami dalami,” singkat Kasat Reskrim Polres Majene, Akp Laurensius Madya Wayne kepada ENews Indonesia, (15/6/2025).

Terkait hal ini, ENews Indonesia mencoba mengkonfirmasi pihak RM Tipalayo namun belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, RM Tipalayo disebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah dokumen vital yang diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan di kawasan pesisir.

Menurut Pemerhati Lingkungan Majene, Samsuddin, PKKPRL bukan sekadar formalitas birokrasi. Dokumen ini adalah instrumen negara untuk memastikan bahwa aktivitas pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan kerusakan ekologis, sekaligus menjamin keterpaduan rencana tata ruang nasional dan perlindungan ekosistem pesisir.

Samsuddin menegaskan, tanpa PKKPRL, aktivitas reklamasi seperti yang dilakukan oleh Tipalayo tergolong ilegal dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, Ramli juga membenarkan bahwa bangunan RM Tipalayo tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.

“Memang pemilik usaha memiliki sertifikat tanah. Hanya saja, kami tidak berani mengeluarkan izin membangun karena posisi bangunan memang menyalahi aturan,” tegas Ramli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 11 Juni 2025.

(Arfan Renaldi)





banner 728x250

 
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan