ENews, Majene •• Salah seorang warga Kabupaten Majene, Muslim mengaku prihatin atas apa yang terjadi saat ini di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Majene. Ia mempertanyakan masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Kabupaten Majene.
“Plt Disdikpora Majene sejak Oktober 2024 hingga saat ini masih menjabat, artinya sudah memasuki kurang lebih 9 bulan. Sementara yang saya ketahui bahwa aturan menjabat Plt. itu tidak boleh lebih dari 6 bulan,” paparnya melalui pesan instan, Sabtu (21/6/2025).
Lebih lanjut Muslim menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022: “Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali selama 3 bulan.”
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018: “Penunjukan penjabat tidak boleh melebihi waktu 6 bulan.”
Lalu Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dinas Daerah, yang mewajibkan segera dilakukan seleksi terbuka untuk jabatan definitif.
“Saya curiga ada indikasi maladministrasi dan pelanggaran asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terhadap prinsip di lingkup Pemda Majene,” cetusnya.
Sementara, Misbahuddin selaku Plt Disdikpora yang coba dikonfirmasi ENews Indonesia tak memberiakan tanggapan.
Begitu pula Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene, Hj Nahdlah juga tak menanggapi hibgga berita ini diterbitkan.
(Muhammad Jufri)






