Demokrasi Ala Desa

Oleh : Andi Akbar (Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar)

ENEWSINDONESIA.COM – Desa adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki kesamaan untuk bertahan hidup dalam sebuah teritorial yang berbadan hukum yang dilindungi oleh negara berdasarkan peraturan yang ada, yang memiliki hak atas asal-usul, hak keamanan, hak bertahan hidup, dan hak-hak lainnya yang dipimpin oleh pemerintah desa yang disebut sebagai Kepala desa. Desa juga sebutan lain dari pemukiman yang diluar dari kota.



Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “deca” yang artinya tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Sementara secara terminologi, menurut PP No.72 Tahun 2005 tentang desa, pada pasal 1 bahwa desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 1 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1, Desa adalah Desa dan adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa .

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD, dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Pada tulisan ini, kita tidak membahas pemilihan kepala desa dengan sistem tradisional, melainkan kita mencoba mengupas pemilihan kepala desa secara demokrasi, yang coba saya sebut sebagai “Demokrasi ala Desa”. Dinamika pemilihan kepala desa adalah suatu proses aktivitas politik yang ditunjukkan dalam demokrasi yang terjadi di desa. Pilkades tidak semata perebutan kekuasaan atau bagaimana strategi kampanye dilakukan agar mendapat dukungan dari masyarakat desa, akan tetapi lebih daripada itu menyangkut gengsi, harga diri dan kehormatan sehingga seringkali di berbagai daerah proses Pilkades ini menimbulkan konflik di masyarakat.

Kontestasi Pilkades memiliki ciri khas dan karakteristiknya sendiri jika dibanding dengan Pilkada maupun Pilpres mengingat pemilihnya yang notabene secara letak geografis saling berdekatan dan beberapa diantaranya memiliki hubungan kekerabatan dengan sang calon kepala desa. Hal ini mengakibatkan “suhu dan tensi” politik menjelang Pilkades cukup “memanas” karena berkaitan dengan tarik menarik dukungan dan kepentingan masing-masing kubu. Semakin menjadi menarik ketika mengamati komunikasi politik dan strategi marketing politik yang dilancarkan masing-masing kubu demi “mendulang” suara sebanyak-banyaknya kepada calon pemilih.

Suatu hal yang menarik untuk dibahas mengingat bahwa pemilihan kepala desa serentak di Indonesia sebentar lagi akan di laksanakan, bahkan beberapa daerah telah melaksanakan prosesi pemilihan kepala desa sesuai dengan intruksi Mendagri. Demokrasi ala desa dalam melakukan penentuan pilihan kepada calon bukan lagi atas dasar kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh calon. Jauh daripada itu lebih mengutamakan sistem kekerabatan untuk menentukan pilihannya. Sehingga proses kampanye dan sosialisasi program atau visi misi tidak lagi menjadi penting dalam masyarakat yang justru mencederai proses pembelajaran politik bagi masyarakat. Nepotisme masih sangat kental dan membudaya dalam proses demokrasi ala desa, begitu pula dengan Kolusi yang dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam pembagian jabatan dalam tataran desa sehingga menjadikan daya tarik dalam menentukan pilihan. Hal ini menjadikan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sulit untuk dihapuskan krn sudah mendarah daging dan dijadika tameng dalam proses demokrasi yang ada.

Kontestasi Pilkades pun tidak bisa dilepaskan dari sosok Petahana versus “new comer” yang masing-masing memiliki takaran kekuatan dan kelemahannya. Di beberapa desa, kuatnya pengaruh petahana yang masih tetap bertengger di kursi kekuasaan meskipun telah dua kali menjabat dan mengikuti kontestasi pilkades untuk ketiga kalinya hingga akhirnya kembali mendapat kepercayaan dari masyarakat desanya untuk kembali memimpin di desa tersebut dan praktis mengalahkan pesaingnya yang notabene adalah “new comer” dalam konstelasi politik di desa tersebut. Namun di beberapa kasus lainnya kita juga dapat melihat “tumbangnya” kekuatan dan kekuasaan Petahana yang dikalahkan oleh pesaingnya dalam kontestasi Pilkades.

Ada hal yang menarik dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Terlebih khusus untuk di Kabupaten Bone sendiri dimana ada budaya dan strata sosial yang bisa menjadi salah satu magnet atau daya tarik dalam menentukan kepala desa. Gelar bangsawan atau “andi” juga masih sangat kental dalam penentuan calon kepala desa. Belum lagi sistem pemerintahan dinasti politik sering kali ditemukan dalam beberapa desa. Dalam penentuan kepala desa hanya dari garis keturunannya saja toh yang dapat menjadi kepala desa. Sistem seperti ini merupakan sistem pemilihan tradisional yang proses pemilihannya diatur dengan hukum adat yg berlaku dalam daerah tersebut. Namun ketika kita melihat di Kabupaten Bone sendiri khususnya, semua desa sudah masuk dalam sistem pemilihan trasisional atau bahkan sistem pemilihan modern.

yang lebih parah lagi bahwa masyarakat desa disungguhkan dengan budaya “money politik”. Dimana para tim sukses calon secara terang-terangan melakukan proses money politik, baik dengan datang ke setiap rumah masyarakat atau bahkan di lokasi pemilihan sebelum masyarakat menggunakan hak pilihnya. Hal ini merupakan hal wajar yang terjadi dalam pemilihan kepala desa dikarenakan belum adanya aturan yang lebih ketat dan lebih rinci mengatur tentang itu. Dalam hal ini, seharusnya panitia pemilihan kepala desa diambil alih langsung oleh KPU, sehingga pesta demokrasi dapat lebih demokratis. Selain itu juga, keterlibatan langsungnya juga BAWASLU sebagai badan pengawas pemilu dapat mengurangi budaya “money politik” dalam demokrasi ala desa.

Hal inilah yang dapat mencederai sistem demokrasi kita. Proses pembelajaran untuk masyarakat desa tentang demokrasi yang sehat dan rasional justru seringkali disalahgunakan sehingga seringkali melahirkan konflik dalam masyarakat. Proses pemilihan kepala desa merupakan miniatur negara untuk melakukan pilihan yang lebih tinggi, baik itu pilkada maupun pilpres. Sehingga pemerintah harus berbenah dan harus memberikan pendidikan politik dan demokrasi kepada masyarakat awam agar sistem di Indonesia ini bisa semakin baik.

Sebagai salam penutup, saya ingin sampaikan bahwa “Rusaknya demokrasi di negara kita bukan karena masyarakatnya, melainkan karena matinya kepekaan pemerintah terhadap kondisi masyarakatnya”.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan