ENews, Bone •• Polsek Cenrana, Polres Bone terkesan tak mampu tangani pelanggaran pengelolaan tambang Galian C di wilayah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat dikonfirmasi terkait praktik pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan CV Benteng Utama Group, Kapolsek Cenrana Iptu Muh Arfah hanya mengarahkan ke pemberi izin tambang.
“Maaf pak, kepada yang kasi keluarkan izin bagus juga ditanyakan pak,” kata Iptu Muh Arfah kepada ENews Indonesia melalui pesan instan, Jumat (8/8/2025).
Saat upaya konfirmasi itu, Iptu Muh Arfah tak memberi jawaban pasti terkait tindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Benteng Utama Group yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Terima kasih infonya pak,” Kapolsek Cenrana menutup percakapan.
Sebelumnya diberitakan, salah satu tambang galian C di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV. Benteng Utama Group memiliki izin usaha pertambangan di tiga wilayah desa yaitu Desa Latonro, Panyiwi dan Pallae.
Namun nyatanya, perusahaan tersebut juga melakukan aktivitas pertambangan di Desa Nagauleng atau di luar konsesi.
Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere saat dikonfirmasi menyebut bahwa di wilayahnya hanya satu perusahaan yang memiliki izin yaitu tambang milik H Sari.
“Hanya satu penambang yang memiliki izin yaitu tambang milik H Sari, yang lain tidak ada,” kata Hamzah, Ahad (27/7/2025).
Selain itu, CV Benteng Utama juga disebut tidak pernah sosialisasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di lokasi tambangnya di wilayah Desa Latonro.
“Dalam penerbitan IUP dan Amdal, sama sekali kami tidak tahu (tidak ada sosialisasi) bahkan kami kaget saat tahu jika izin sudah terbit begitu saja dari sini saya mempertanyakan izin tambang tersebut bagaimana tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata salah seorang warga Desa Latonro, kepada ENews Indonesia, Senin (28/7/2025).






