ENews, Bone •• Salah satu tambang galian C di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, CV. Benteng Utama Group memiliki izin usaha pertambangan di tiga wilayah desa yaitu Desa Latonro, Panyiwi dan Pallae. Namun nyatanya, perusahaan tersebut juga melakukan aktivitas pertambangan di Desa Nagauleng.
Kepala Desa Nagauleng, Hamzah Mappasere saat dikonfirmasi menyebut bahwa di wilayahnya hanya satu perusahaan yang memiliki izin yaitu tambang milik H Sari.
“Hanya satu penambang yang memiliki izin yaitu tambang milik H Sari, yang lain tidak ada,” kata Hamzah, Ahad (27/7/2025).
Selain itu, CV Benteng Utama juga disebut tidak pernah sosialisasi terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di lokasi tambangnya di wilayah Desa Latonro.
“Dalam penerbitan IUP dan Amdal, sama sekali kami tidak tahu (tidak ada sosialisasi) bahkan kami kaget saat tahu jika izin sudah terbit begitu saja dari sini saya mempertanyakan izin tambang tersebut bagaimana tidak sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata salah seorang tokoh pemuda Desa Latonro, Try Ardiansyah kepada ENews Indonesia, Senin (28/7/2025).
Pemuda yang karib disapa Ardy itu menerangkan, dala UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 26 ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal harus melibatkan masyarakat.”
Selain itu PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 55–59: Mengatur tentang pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal secara informasi, konsultasi, dan tanggapan.
“Bahkan masyarakat berhak menolak aktivitas pertambangan di lingkungannya bila itu tak sesuai,” tegasnya.
“Saya berjanji akan mengusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam penerbitan izin ini yang mencederai hati masyarakat khususnya masyarakat Desa Latonro yang diabaikan padahal tambang ini berdiri di atas wilayah Latonro dan saya tahu ada oknum DPRD Provinsi Sulsel yang membantu dalam penerbitan izin ini,” sebutnya.






