Tambang Galian C Desa Wollangi Ancam Sumber Mata Air Bone

Foto: Tambang Galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. (Dok. Enews)

ENEWS, BONE ▪︎ Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) kian memprihatinkan. Seperti pembukaan lahan pertanian tanpa perhitungan matang dapat membahayakan masyarakat bila musim hujan tiba.

Selain itu, maraknya tambang liar juga menambah parah kerusakan lingkungan dan mempengaruhi volume debit air.



Seperti Tambang Galian C yang ada di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. Keberadaan mereka terkesan dibiarkan demi kepentingan bisnis tanpa peduli dampak yang akan terjadi ke masyarakat ke depannya.

Tambang Galian C di Desa Wollangi tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu bahkan telah menelan korban jiwa.

Lelle Daeng Marala (55), tewas dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang batuan atau tambang galian C di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Bone, Selasa (23/10/2018) silam

Warga Dusun Labiacca, Desa Wollangi, itu tewas tertimpa material tambang dan  dikebumikan, Rabu (24/10/2018).

Dg Marala bukanlah korban yang pertama meninggal dunia lantaran tertimpa material di lokasi tersebut.

Pada tahun 2015 silam, warga setempat diketahui bernama Sakka juga meninggal tertimpa bongkahan batu.

Lokasi tambang batuan tersebut terletak di Poros Jalan Desa Lampoko-Wollangi, sekitar 10 kilometer arah selatan kota Watampone.

Ada sekitar delapan bukit berjejer yang masyarakat namai dengan Bukit Palakka ditempati warga menambang tambang batuan.

Selain membahayakan warga, tambang tersebut sangat dekat dengan sumber mata air.

Dalam penelusuran Enewsindonesia.com, tambang tersebut dikelola CV Dua Tujuh Grup. Muh Arafah selaku pengelolah tambang galian c di Desa Wollangi, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan akui bahwa tambang tersebut belum mempunyai legalitas.

Arafah menyebutkan, lokasi tambang miliknya di Desa Wollangi baru memiliki WIUP dan sementara dalam proses terbit izin dalam pengurusan di perindustrian provinsi.

“Dalam proses perizinan, dulu kan ambil izin di Kementerian. Namun ada regulasi baru sekarang dikembalikan ke provinsi. Jadi posisi tambang yang saya kelolah ini masih dalam penyempurnaan izin,” ungkapnya, Ahad (10/9/2023) malam lalu.

Sementara, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone, Dray Fibrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat surat protes terkait izin tambang di daerah tersebut.

“Kemarin ada perusahaan tambang yang ajukan izin di wilayah Wollangi, tapi kita buat surat protes ke DLHK Provinsi Sulsel. Kami membuat moratorium bahwa kawasan-kawasan yang menjadi sumber mata air tidak diizinkan untuk dieksploitasi,” ungkap Dray kepada Enewsindonesia.com, Minggu (5/5/2024).
Moratorium ini kata Dray, menjadi penting karena Perda RTRW Kabupaten Bone mengakomodir 23 kecamatan yang bisa dieksplorasi dengan catatan khusus.

Dray menambahkan, pihaknya juga sudah membuat Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menjadi induk dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bone untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dalam konteks sustainable development goals.

“Ini adalah ikhtiar kami untuk menjaga dan mewariskan Bone yang lebih baik dari segi lingkungan untuk anak cucu Bone di masa depan,” pungkasnya. (Lee)

Tinggalkan Balasan