SULTENG – ENEWSINDONESIA.COM – Camat Sausu Drs. Damai menyatakan, setelah dilakukan pengukuhan dan PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD) langkah awal yang dilakukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengkaji, memahami dan mempelajari tugas dan fungsinya sebagai pengurus BPD. Dia berharap jangan sampai ada anggota BPD yang tidak mengerti tanggung jawabnya.
Menurut dia, dalam struktur, mekanisme dan sistem pemerintahan BPD adalah mitra kerja kepala desa (kades). Selaku mitra, mereka bertugas menyalurkan, memahami dan menggali aspirasi masyarakat.
“Saya berharap, jangan sampai ada anggota BPD yang tidak memahami tugasnya, kalian adalah perwakilan dan penyampai aspirasi masyarakat,” papar Damai dalam arahannya pada acara pengukuhan 13 anggota BPD dari 3 desa yakni Taliabo, Auma dan Sausu Trans (PAW), Sulawesi Tengah, Selasa (17/8/2021).
Gelaran tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Sausu yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kantor camat Sausu Yuyun Iskandar Daud, SE dan Kepala Desa Sausu Trans Moh. Amzal Syamsu, SE serta seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan, Yuyun Iskandar Daud SE mengatakan bahwa BPD itu adalah sebagai mitra kades dan pengawas bukan sebagai pemeriksa atau auditor.
“Jadi dalam menggali aspirasi, para pengurus BPD bersama-sama kades supaya aspirasi tersebut diformulasikan menjadi satu program desa diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tahun depan,” ujar Yuyun Iskandar.
Lebih lanjut dikatakan, tugas pokok yang paling dekat adalah, bagaimana mempersiapkan pemilihan kepala desa (pilkades) di desa masing-masing, khususnya di 3 desa.
Dalam mempersiapkan pilkades ini, perlu ada satu mekanisme, aturan dan tata tertib. Dalam hal ini, perlu adanya kerjasama dan pembelajaran dengan BPD desa lain yang telah lebih dulu melaksanakan pilkades.
“Jangan dipersepsikan BPD itu pesaing kades atau sebaliknya,” harap Yuyun.
(Arik)