ENews, Bone •• Kabupaten Bone masuk dalam tiga besar peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah Makassar dan Kabupaten Sidrap. Namun, dalam hal penanganan, Kabupaten Bone menempati urutan ke-17 dalam pengungkapan kasus narkoba di Sulsel dengan jumlah tersangka mencapai 211 orang.
Dari hasil penindakan, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 403,16 gram sabu, 100,7 gram ganja, dan 3,14 gram sinte.
Meski demikian, Satres Narkoba Polres Bone terus berupaya menekan dan menindak pelaku penyalahgunaan narkoba. Sesuai cita-cita bersama masyarakat, Bone Zero Narkoba.
Terbaru, Satres Narkoba Polres Bone kembali meringkus sedikitnya delapan pelaku narkoba dalam sepekan terakhir.
Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penindakan ini bermula dari tertangkap tangannya pelaku BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.
Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BG mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dari FD seharga Rp100.000. Barang haram itu kemudian dikirim oleh FB, yang bertindak sebagai kurir.
“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan FD,” jelas Iptu Adityatama melalui rilis resminya, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Kasatnarkoba menyampaikan bahwa FB mengakui dirinya hanya sebagai perantara yang diminta oleh FD untuk menyerahkan sabu tersebut kepada BG.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan FD, yang akhirnya mengakui perbuatannya sebagai penjual narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,12 gram ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku.
Meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, ketiganya tetap diproses lanjut karena terlibat sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Bone.
“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seberat 0,12 gram ini tetap kami proses karena mereka bukan hanya pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Lalu kemudian pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wita di Jalan Poros Bone–Wajo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, polisi meringkus pria berinisial GS (29), warga Desa Abbanuang, Awangpone.
Pelaku diamankan saat kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang sempat ia buang ke tanah saat didekati petugas.
Dari hasil interogasi, pelaku GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp300.000.
Saat ini, R masih dalam proses pencarian. GS diketahui tidak hanya sebagai pengguna, namun juga terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, pada Ahad, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 Wita, penangkapan kedua dilakukan di depan SD Inpres 12/79 Polewali, Kecamatan Sibulue. Pelaku SL (27), warga setempat, tertangkap tangan memiliki 0,17 gram sabu beserta satu unit handphone merek Realme yang digunakan dalam transaksi narkotika.
“Hasil pemeriksaan awal, SL mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel dari akun WhatsApp bernama PSG dengan harga Rp150.000,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama.
Pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Masih dalam rangkaian operasi tersebut, pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, petugas kembali mengamankan pelaku ZL (27) di sebuah kamar kos di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Tanete Riattang Barat.
Dari tangan pelaku ditemukan satu sachet sabu seberat 0,27 gram serta sebuah handphone OPPO A54.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap dua orang lainnya, yakni ISL (22) dan MD (29) di Desa Matanete Bua, Kecamatan Palakka, yang berperan sebagai pengedar dan pemilik sabu tersebut,” tambah Iptu Adityatama.
Dari tangan para pelaku turut diamankan satu unit handphone Infinix, satu handphone Realme, dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu. Ketiganya kini mendekam di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, beberapa tahun terakhir, tahanan Lapas Kelas IIA Watampone dihuni sekira 80 persen pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal ini menjadi bukti bahwa peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bone sangat parah. Diharapkan semua pihak tidak berpangku tangan. Karena narkoba lambat laun akan merusak tatanan masyarakat Bone yang menjunjung nilai-nilai agama dan budaya.
(Arisman Putra Tibojong)






