ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNN) Pulau Morotai, Maluku Utara meggelar Workshop penguatan kapasitas bersama Kejaksaan, Pers dan Polres Morotai untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba.
Kegiatan yang dilakukan BNN Pulau Morotai melalui Kepala Sub Bagian Umum (Kasubbag Umum), berlangsung di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kecamatan Morotai Selatan, pada Kamis (01/9/2022).
Agenda tersebut diawali dengan sambutan Kasubbag Umum Rusni Hi. Buka Mansur, sekaligus membuka kegiatan tersebut.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada masyarakat Pulau Morotai,” kata Rusni.
Ia melanjutkan, pihaknya setiap tahun melaksanakan program kerja, tidak lain memberikan informasi edukasi kepada semua masyarakat baik di lingkungan pemerintah ataupun di setiap instansi yang ada.
Dikatakan, Pers dilibatkan dalam kegiatan ini agar informasi yang disampaikan bisa terpublikasi.
“Apa yang menjadi harapan kita semua bisa membantu kami secara edukasi lewat institusi Pers atau Wartawan dalam mempublikasi kepada masyarakat umum,” tandasnya.
Kasat Narkoba IPTU Jufri Adam S, Sos. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menuturkan, di tahun 2020 Presiden Joko Widodo mencanangkan darurat Narkoba di Indonesia lewat Perpres No 2 tahun 2020 tentang RAN P4GN – BNN.
“Dari hal itulah Institusi kami juga melaksanakan sosialisasi penguatan lewat Perpres No 2 tahun 2020,” ungkapnya.
Yang kami temukan kata, Jufri Adam di Pulau Morotai, Desa yang tidak pernah masuk Narkoba adalah Desa Buho – Buho.
“Desa Buho – Buho ditetapkan sebagai Desa bebas Narkotika,” terangnya.
Dia menjelaskan, masuknya Narkoba itu melalu kalangan bawah, sebab pengaruhnya lebih cepat terutama adanya faktor lingkungan.
“Misalkan dari keluarga dekat itu sangat berpengaruh dan cepat teradaptasi dengan hal tersebut,” sambungnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Muhamad Dasim Bilo, SH mengatakan, insan Pers lebih mengetahui bagaimana cara melakukan publikasi tentang Narkotika kalau pihak kejaksaan terbuka kepada mereka ketika orang sudah ditetapkan menjadi tersanka pada kasus tersebut.
“Jadi Pihak BBN, Polres Pulau Morotai harus transparan dalam memberikan data maupun Informasi kepada teman-teman Pres,” katanya.