Enewsindonesia.com, Mamuju : Satlantas Polresta Mamuju menilang kendaraan dinas (randis) milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, Jumat 25 Oktober 2019.
Randis terjaring Operasi Zebra Siamasei, di Jalan Jendral Sudirman, Simboro, siang tadi.
Petugas menilang lantaran memakai pelat hitam. Polisi kemudian menyita STNK dan SIM pengemudi, Andi Hermin.
Randis tersebut berjenis Kijang Innova warna silver metalik bernopol DC 1029 C. Nomor polisi sama, hanya beda warna pelat.
Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri mengatakan, awalnya petugas curiga terhadap pelat nomor yang terpasang. Polisi kemudian memberhentikan dan melakukan konfirmasi. Benar saja, randis tersebut menggunakan identitas palsu.
“Randis itu menggunakan pelat gantung. Perbuatan menyalahgunakan randis. Tetap kami tindak. Kami tilang,” kata AKP Kemas.
AKP Kemas menegaskan, kendaraan pelat merah tak kebal hukum. Polisi akan tetap memberikan sanksi jika terbukti melanggaran.
“Tak ada pengecualian,” tegas AKP Kemas.
Penelusuran Enewsindonesia.com, STNK berkepemilikan Kanwil Dept Hukum dan Ham Sulbar. Beralamat di Jalan Ammana Patola, nomor 40 Kabupaten Polman. BPKB randis bernomor E4140211R.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulbar, Andi Basmal menjelaskan, dulu kendaraan tersebut memang aset Kanwil Kemenkumham Sulbar. Tetapi kendaraan tersebut sudah terlelang pada Oktober 2018 lalu.
“Setelah itu dibeli pemenang lelang, saya tidak tahu siapa dan dari mana. Kemudian dibeli Andi Hermin secara pribadi. Sehingga jika terdapat masalah terhadap kendaraan tersebut, tidak ada lagi hubungannya dengan Kemenkumham,” pungkas Andi Basmal.
- Reporter Hasbi M
- Editor Saharuddin Nasrun