Tilep Anggaran BumDes Desa Gotalamo, SS Dititip di Rutan Ternate

ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) desa Gotalamo, kecamatan Morotai Selatan, kabupaten pulau Morotai, Maluku Utara inisaial SS, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) pulau Morotai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BumDes sebesar 300 juta rupiah.

Kajari pulau Morotai Sobeng Suradal ketika ditemui Enewsindonesia.com mengatakan, tersangka SS sudah dibawa ke Rutan Ternate, pada Selasa (01/11/2022) pagi tadi.



“SS terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana BumDes tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 melakukan penyalagunaan anggaran sebesar Rp 300 Juta,” jelas Sobeng.

Dikatakan, yang bersangkutan selaku Ketua BumDes pada saat pemeriksaan mengaku anggaran tersebut digunakan untuk usaha simpan pinjam.

“Setelah pemeriksaan oleh Kejaksaan Pulau Morotai, anggaran tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

“Jadi tidak ada orang pinjam, hal itu cuma alasannya saja untuk simpan pinjam dan uang sebesar 300 juta murni dipakai SS,” sambungnya.

Lebih jauh, Kajari menuturkan bahwa pihaknya telah melihat dan menghitung kerugian negara yang keluar dari Inspektorat.

“Maka bersangkutan SS tadi pagi langsung diperiksa dan ditahan di Rutan Ternate sampai 20 hari kedepan kalau sudah lengkap berkasnya baru dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Penulis: Ranto DBEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan