ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seketika pelaku judi sabung ayam berhamburan ketika di grebek pihak berwajib yang berlokasi di Areal Perkebunan, Dusun Bulu Tanah, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 16:00 Wita.
Informasi yang dihimpun oleh Enewsindonesia.com bahwa penggrebekan tersebut dilaksanakan oleh Porsenel Polsek Lapri yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lapri Polres Bone, AKP Ahmad Jafar S. sos dan perkuatan Porsenil Koramil Lapri, Babinsa Desa Mattampawalie, KOPTU Ramlan.
Kejadian bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat akan diadakannya Judi Sabung Ayam menggunakan Taji sehingga Porsenil Polsek Lapri dan Babinsa melakukan penggrebekan.
Kanit Reskrim Polsek Lapri, AIPTU Alias membenarkan hal tersebut, menurutnya kegiatan Judi Sabung Ayam menggunakan Taji ini meresahkan warga setempat.
“Ada 3 pelaku yang berhasil kami amankan yakni: SH (47), SB (45), dan TR (61), dan telah kami amankan di Mapolsek Lapri untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap AIPTU Alias.
Dalam penggrebekan ini, tujuh (7) unit Sepeda Motor berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
“Judi Sabung Ayam menggunakan Taji tersebut dilaksanakan dalam jadwal yang tidak menentu, dan kadang berpindah lokasi. Para pelaku ada yang berasal dari Kecamatan Lapri, ada juga dari luar Kecamatan. Pada saat penggrebekan, acara Judi Sabung Ayam belum dimulai sehingga banyak pelaku yang kabur,” pungkas AIPTU Alias. (*)