Bejat! Oknum ASN di Majene Lecehkan Mahasiswi di Ruang Posko Tagana

Foto: Tersangka ZN saat di Mapolres Majene. (Dok. Aldo)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – ZN harus berurusan dengan kepolisian Polres Majene, Polda Sulawesi Barat. ZN yang merupakan ASN di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi berinisial SD.

Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini mengungkapkan, ZN melakukan aksi bejatnya pada hari Rabu (27/9/2023) lalu di Kantor Dinas Sosial Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

“Awalnya korban SD dan temannya WA meminjam tenda ke Dinas Sosial Majene untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN,” papar Syaiful saat gelaran press release di Mapolres Majene, Rabu (19/10/2023).

Setelah kegiatan tersebut selesai, lanjut Syaiful, tenda tersebut akhirnya dikembalikan ke kantor Dinsos Majene oleh teman korban SD yaitu Fathul dan Munawir.

“Karena tersangka ZN tidak terima tenda tersebut dikembalikan oleh teman korban SD, akhirnya tersangka ZN menghubungi SD dan mengharapkan kedatangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya,” ujarnya.

Saat SD berada di kantor Dinsos tepatnya di ruang Posko Tagana, tersangka ZN melakukan pelecehan seksual.

“Dengan cara meraba/meremas lengan kanan milik SD hingga meremas payudara bagian atas sebelah kanan sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya, sehingga SD langsung mengarahkan tasnya di depan badannya untuk menutupi daerah payudaranya,” beber Syaiful.

Akibat kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Majene.

“Atas perbuaatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300 juta,” tutup Syaiful.

banner 728x250  
Penulis: Arfan RenaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan

error: waiittt