ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Proyek pemeliharaan ruas jalan di Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene Sulawesi Barat yang menelan anggaran APBD Pemda Majene sekira Rp.2.297.500.000 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Tampak dalam pantauan Enews Indonesia, jalan yang direhabilitasi hanya dibaluti aspal tipis.
Proyek yang dikerjakan mulai 28 april 2022 sampai bulan Desember 2022 ini dikerjakan oleh CV Sanggalea Falinko dan diawasi oleh PT Tata Indo Karya di bawah naungan Dinas PUPR Majene.
Baca: https://enewsindonesia.com/proyek-pemeliharaan-jalan-di-majene-diduga-tak-sesuai-spesifikasi-bpk-turun-tangan/
Salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Majene, Muchtadin Alattas, SH, MH menjelaskan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut sudah pasti ada tim yang dibentuk salah satunya pengawas dan sudah pasti dapat untung dari rencana anggaran biaya yang disiapakan.
“Jadi ketika ada temuan (kecurangan) yang cukup besar di dalamnya itu adalah kelalaian dan tidak profesionalnya dalam bekerja sebagai seorang pengawas,” kata Dosen Hukum di Universitas Sulawesi Barat ini ke Enews Indonesia, Jum’at (14/7/2023).
Lebih lanjut Muchtadin menjelaskan, di dalam sistem proyek pengerjaan, si pekerja sudah pasti telah mendapatkan untung dari negara, karena tidak mungkin mau bekerja kalau tidak ada untung.
“Nah, terjadinya temuan (kecurangan) tersebut itu adalah kelalaian pengawas dan kalaupun si pekerja punya niat mengembalikan atas temuan yang didapat, itu tidak menghapus pidana, karena temuan dalam pekerjaan proyek itu adalah perbuatan korupsi,” tegasnya.
Baca juga: https://enewsindonesia.com/cv-sanggala-falindo-belum-bayar-ganti-rugi-dugaan-kecurangan-rehabilitasi-jalan-di-majene/
Menurutnya, perbuatan korupsi tidak dapat lagi ditempuh secara restoratif karena itu bersifat darurat, harus ada efek jera dan dapat menjadi contoh untuk yang lain.
“Mereka tidak takut berbuat kecurangan kalau cuma sanksi hanya pengembalian, jadi memang perlu ketegasan dari aparat penegak hukum,” katanya.
Berita lainnya: https://enewsindonesia.com/hasriadi-bupati-majene-tidak-berhak-menunda-pilkades/
Sebelumnya diwartakan, Kepala Inspektorat Kabupaten Majene, Andi Amran saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait hal ini membenarkan adanya dugaan temuan dan mengaku telah mengantongi rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan investigasi pengerjaan jalan tersebut.
Andi Amran menyebut proses investigasi sedang berjalan dan belum bisa membeberkan temuannya.
“Memang benar bahwa ada dugaan temuan dan kami dari inspektorat telah mengantongi rekomendasi dari BPK Sulbar untuk melakukan penelusuran ke Dinas PUPR Kabupaten Majene sehingga sudah ada tim yang bekerja dengan waktu diberikan selama 60 hari,” jelas Andi Amran ke Enews Indonesia, Rabu (5/7/2023).
“Untuk hasil jumlah nominal temuannya dan bentuk temuannya kami tidak dapat menyampaikan karena yang lebih tahu tentunya ya, dinas yang bersangkutan,” lanjutnya. (Arfan Renaldi)






