ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus dugaan rudapaksa anak di bawa umur hingga tewas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang disinyalir melibatkan anak di bawah umur, MA (14), terus bergulir.
Namun, kuasa hukum MA menilai penetapan tersangka kepada kliennya diduga terlalu terburu-buru, dibuktikan dengan dikembalikannya Berkas Perkara kasus tersebut (P19) oleh pihak Kejari Bone beberapa waktu lalu dan ditangguhkannya pelaku tersebut karena masa waktu penahanan telah sampai dan polisi tak cukup bukti melanjutkan penahanan.
Dalam kisaran rogres penanganan, disebut-sebut oknum Babinsa terlibat. Hal itu lantaran oknum Babinsa diduga berupaya mengintimidasi MA dengan cara menginterogasi tanpa pendampingan pihak dari keluarga agar mengakui sebagai pelaku kasus tersebut.
Kuasa Hukum MA terduga pelaku, Rusmin Igho, S.H, merasa keberatan atas perbuatan Babinsa, Kopda H yang menginterogasi MA di sekolah tanpa pendampingan orang tua padahal AM masih anak di bawah umur.
Pasca kejadian pelaporan resmi tersebut, oknum Babinsa Kopda H bertemu dengan Tim Kuasa Hukum terduga pelaku di salah satu warung kopi di Watampone, beberapa waktu lalu. Hasilnya, Kopda H mengakui bila dirinya mendapatkan informasi awal adanya kekerasan seksual terhadap korban dari ipar korban berinisial IK.
“IK ini perlu dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengetahui dari mana sumber informasi dan sejauh apa informasi yang dimiliki IK ini,” jelas kuasa hukum terduga pelaku, Rusmin Igho SH, Jum’at (24/3/2023).
Rusmin Igho menekankan, perkara ini seharusnya tidak berhenti di satu orang tersangka saja, seharusnya penyidik mengembangkan pemeriksaannya untuk mendapatkan tersangka lainnya.
“Jika penyidik sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi harapannya penyidik bisa mengungkap tersangka lainnya,” katanya. (Red)