ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Isnaeni mantan Kepala Desa Pallime, Kecamatan Centana Kabupayen Bone, Sulawesi Selatan divonis empat tahun penjara kasus tindak pidana korupsi APBDes senilai Rp635.215, tahun anggaran 2017.
Isnaeni juga dibebankan ganti rugi sebesar dana APBDes yang ditilep tersebut.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/12/2022).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan terdakwa teebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa
selama 4 (empat) tahun dikurangan selama terdakwa ditahan,” terangnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir dihadapan persidangan.
Dalam Persidangan sebelumnya Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Pompanua
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan
selama terdakwa ditahan.
Salah satu warga Desa Pallime AS (39) mengungkapkan bahwa Isnaeni mempunyai pribadi yang baik, ia mengaku kaget atas peristiwa tersebut.
“Tidak tahu dia apakan itu uang, karena dilihat dari kehidupannya, biar kendaraan hanya memiliki motor dinas, rumah juga mau rubuh warisan orang tuanya. Selama fitahan, istrinya tidak pernah muncul lagi di Pallime” ungakap AS kepada Enewsindonesia.com, Selasa (20/12/2022).
As berharap semoga ini jadi pelajaran berharga untuk Isnaeni dan bertaubat atas kesalahan- kesalahan yang diperbuatnya.
“Tak ada manusia yang sempurna,” pungkasnya.