ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Sejumlah masyarakat kota Makassar sudah mengkonsumsi informasi terkait audisi Imam dan Muadzin Masjid 99 Kubah Makassar yang disebarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat melalui brosur.
Adapun persyaratan untuk mengikuti audisi adalah sebagai berikut:
Persyaratan Imam.
1. Usia antara 30 sampai 50 tahun
2. Hafidz 30 juz
3. Fasih dalam tilawah, Tartil dan tajwid
4. Berkepribadian yang baik
5. Warga Sulawesi Selatan ( bukti KTP dan KK )
6. Pendidikan minimal S1
7. Menguasai dasar-dasar bahasa Arab dan Inggris
8. Faqih dalam ilmu fiqih shalat
9. Melampirkan surat keterangan sehat
10. Melampirkan bukti vaksin
Persyaratan Muadzin
1. Usia antara 22 sampai 40 tahun
2. Hafidz 5juz
3. Fasih dalam tilawah, Tartil dan tajwid
4. Memiliki vokal yang indah
5. Berkepribadian yang baik
6. Warga Sulawesi Selatan ( bukti KTP dan KK )
7. Pendidikan minimal S1
8. Menguasai dasar-dasar bahasa Arab dan Inggris
9. Faqih dalam ilmu fiqih shalat
10. Melampirkan surat keterangan sehat
11. Melampirkan bukti vaksin
Menanggapi brosur tersebut, Dani yang merupakan salah satu muadzin di Masjid Al-fatah Hertasning mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti audisi.
Tertarik dengan brosur yang disebarkan Biro kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, Enewsindonesia langsung menghubungi H. Kasram Habibie yang nomor telponnya tercantum dalam brousur.
“Terkait degan brosur yg sudah beredar, itu masih konsep pak belum resmi karena belum disepakati,” ucap H. Kasram Habibie saat dimintai keterangan oleh Enewsindonesia via WhatsApp. Jumat 14/01/2022/ pukul 19.43 ( WIT ).
Mendengar jawaban H. Kasram Habibie, masyarakat meminta agar informasi yang di edarkan pemerintah harus benar-benar telah mendapatkan persetujuan bersama, sehingga masyarakat tidak mengkonsumsi informasih yang mentah.
Penulis: Ikbal Tehuayo