JAKARTA •• Penyidik Polda Metro Jaya meringkus satu orang artis sinetron berinisial CA di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat Jum’at dini hari tadi, (31/12/2021).
Diketahui, CA ditangkap lantaran terjerat kasus prostitusi online. Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi menerangkan penangkapan CA ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kanit 1 Subdit Siber Kompol I Made Redi dalam akun instagram @siberpoldametrojaya.
Kompol Redi mengatakan, artis CA yang ditangkap merupakan seorang pemain sinetron.
“Di penghujung tahun ini, berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan artis sinetron CA terkait kasus prostitusi,” ujar Redi.
Redi menuturkan, proses penangkapan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Prosedur pengamanan sesuai SOP yang berlaku dan melibatkan polwan,” ungkapnya.
Informasi lebih lanjut mengenai penangkapan artis CA itu akan disampaikan melalui jumpa pers dalam waktu dekat.
Terkait penangkapan ini, banyak Netizen menduga itu adalah Cynthiara Alona. “Cynthiara Alona. Info A1 paten,” kata @katanalar*** di Twitter, Jumat (31/12/2021). Netizen lain berkomentar serupa, “Cynthiara Alona,” komen @lik_fad***.
Namun pihak kepolisian sampai saat ini belum membuka identitas artis CA tersebut. Tapi, klue pemain sinetron yang disampaikan mengingatkan kita kalau Cynthiara Alona memang pernah membintangi sejumlah sinetron.
Pada tahun 2007 Cynthiara Alona membintangi sinetron Cinta Fitri. Tak hanya itu, perempuan berusia 36 tahun kelahiran Aceh itu juga bermain di judul sinetron ‘Cinta Jangan Buru-Buru’, ‘Seruni’, hingga ‘Titip Rindu’. Tak hanya sinetron, Cynthiara Alona juga pernah membintangi judul film, seperti ‘Diperkosa Setan’, ‘Paku Kuntilanak’, sampai ‘Drop Out’. Cynthiara Alona sendiri belum lama ini terjerat kasus prostitusi anak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dia tidak terlibat langsung dalam penjualan anak di bawah umur, tetapi hanya menyediakan hotel prostitusi. Karena kasus tersebut, Cynthiara Alona divonis 10 bulan. (Lee)