ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE ▪︎ Puluhan mahasiswa dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar aksi demontrasi di kantor Bawaslu Majene, Jumat (8/3/2024).
Aksi tersebut sebagai bentuk kekesalan dan hilang kepercayaan mereka kepada Bawaslu Majene karena dihentikannya proses penyelidikan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) politik uang (money politic) di Majene.
Aksi demontrasi dilakukan dengan membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian serta menyegel kantor Bawaslu Majene yang dikawal ketat aparat kepolisian dari Polres Majene.
“Pihak Bawaslu sendiri yang menyatakan di media kalau ada caleg kabupaten yang diperiksa karena dugaan di ott money politic, kenapa jadi dihentikan penyelidikannya? Ada apa? Kalau dengan alasan belum terjadi transaksi pemberi dan penerima tapi minimal sudah ada barang bukti, lalu kenapa langsung dikatakan oleh pihak bawaslu dan gakkumdu kalau alat bukti tidak cukup untuk melanjutkan ke proses hukum?” Kata Jenderal Lapangan, Zulkifli.
“Jadi hari ini, kami menegaskan, kami sudah tidak percaya kepada bawaslu termasuk di dalam satuan gakkumdu,” sambungnya.
Namun, para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh pihak Bawaslu Majene hingga massa membubarkan diri.
“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa kembali,” pungkas Zulkifli.
Dikonformasi terpisah terkait aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali menyampaikan bahwa semua masyarakat bebas untuk berpendapat.
“Yah itu memang hak seseorang untuk mengeluarkan pendapat, tidak ada masalah,” kata Sofyan singkat.
Diketahui sebelumnya, salah seorang tim sukses caleg tertangkap tangan oleh pihak Jatanras Polda Sulbar karena melakukan politik uang di wilayah Kecamatan Banggae sebelum hari pencoblosan pada 12 Februari 2024 lalu yang diketahui sebagai hari tenang Pemilu 2024.
Pada kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti amplop 30 lembar dan masing-masing berisi uang 350 beserta atribut caleg tertentu.
Buntut dari OTT itu, Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali didampingi Kasatreskrim Polres Majene menggelar press release pada Senin (4/3/2024).
Sofyan Ali menjelaskan, penghentian proses kasus OTT Pemilu 2024 dikarenakan proses pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan hasil pembahasan sentra Gakkumdu Kabupaten Majene, dan rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene dinyatakan tidak cukup alat bukti.
Sofyan menjelaskan, tidak terpenuhinya alat bukti membuat kasus dugaan jual beli suara pemilu di Kabupaten Majene tersebut dihentikan.
“Jadi yang ada itu baru barang bukti, tapi untuk kepentingan alat bukti itu yang tidak cukup,” ujar Sofyan.
Setelah dua pekan pasca pencoblosan, kasus tersebut kini dinyatakan dihentikan.
Jurnalis: Arfan Renaldi






