ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas dan mengancam banyak hewan ternak di sejumlah wilayah Indonesia. Hal tersebut sangat meresahkan peternak dan pemerintah.
Melansir dari Buku Panduan Kesiagaan Darurat Vetereiner dari Kementerian Pertanian, PMK tergolong penyakit akut bagi hewan ternak berkuku terbelah (cloven-hoofed) dan mudah menular dengan sebaran melalui infeksi virus. Ternak yang terjangkit PMK ditandai dengan kondisi melepuh di sekitar kuku dan erosi di mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan puting.
Imbasnya, ternak antara lain akan mengalami penurunan produksi susu, keguguran, gangguan reproduksi, penurunan berat badan, dan kematian mendadak.
Anggota Komisi IV DPR RI Dr. H. Andi Akmal Pasluddin S.P., M.M mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui anggaran untuk penanganan wabah tersebut.
“Rapat kami di pusat itu telah menyetejui anggaran 3,3 triliun rupiah untuk penanganan wabah PMK ini. Karena ini telah menjadi Pandemi dan penyebarannya cepat sekali dan mematikan. Maka kita dorong vaksin dan penyemprotan Disinfektan ke kandang – kandang ternak,” ungkap Andi Akmal kepada awak media, Senin (18/7/2022).
Andi Akmal melanjutkan, pihaknya juga meminta ke pemerintah pusat agar setiap ternak yang dimusnahkan agar diberikan ganti rugi sebesar 10 juta rupiah per ekor.
“Selain Kementan, wabah PMK ini juga ditangani oleh BNPB,” ujar Andi Akmal.
Data dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Bone, 72 kasus positif PMK menjangkiti sapi di Bone. Data itu berdasarkan laporan hingga Jum’at (15/7/2022). Sapi terjangkit tersebut merupakan milik warga yang tersebar di Desa Massila dan Desa Masago, Kecamatan Patimpeng.
Pemerintah Kabupaten Bone telah menerapkan lockdown atau penutupan lalu lintas ternak hingga ke tingkat desa dan langkah pencegahan lainnya, yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyakit ini diantaranya pemotongan hewan bersyarat.