3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

ENEWS JAKARTA •• Akhirnya pihak penyidik gabungan dari Bareskrim Polri lagi-lagi menetapkan tiga orang tersangka baru terkait dengan kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam peristiwa kebakaran tersebut terjadi di malam hari.

“Ada tiga (tersangka baru), mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan,” kata Ferdi Sambo selaku sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen ketika dikonfirmasi, hari Jumat (13/11/20).

banner 728x250

 


 

Pihak luar atau pihak swasta yang juga terjerat dalam tindakan tersebut adalah perusahaan pengadaan minyak lobi.

Keduanya terjerat dalam kasus kebakaran tersebut jika berdasarkan olah TKP.

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” tambahnya.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo seorang Kabareskrim Polri Komjen menyebutkan bila kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung sudah naik menjadi tahapan penyidikan.

Hasilnya tersebut diketahui sesudah Polri dengan pihak Kejaksaan Agung melangsungkan gelar perkara dari kejadian di hari Sabtu, 22 Agustus 2020 yang lalu.

Saat itu pihak kepolisian sudah menetapkan 8 orang tersangka dari kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI tersebut. Kebakaran yang terjadi tersebut waktu itu disimpulkan oleh Bareskrim Polri sebagai akibat dari kelalaian pekerja bangunan.

Karena saat itu ada pekerja bangunan yang sedang merokok dalam gedung dan kemudian membuang puntung rokoknya secara sembarangan.

Namun setelah ditinjau lebih jauh, ternyata ditemukanlah 3 tersangka lainnya dari kejadian kebakaran tersebut. Sehingga kasus ini segera diolah secepat mungkin.

“Kita sudah sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP,” kata Listyo Sigit Prabowo saat ditanyai di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Untuk memastikan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana, maka pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi dan beberapa temuan ketika dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Olah TKP tersebut dilakukan oleh pihak Puslabfor Polri dengan memakai instrument gas. Sehingga dari situlah bisa ditemukan siapa saja yang termasuk tersangka dalam kasus tersebut.

“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” jelasnya.

     

Tinggalkan Balasan