Sertifikat Ditemukan, KMT Tetap Tuntut BRI Bantaeng Bayar Rp100 Juta

Ketgam: Pihak BRI Bantaeng menyerahkan kembali dokumen sertifikat milik nasabah Muhammad Jufri setelah ditemukan dalam penyimpanan berkas bank. (Dok. ENews Indonesia)
Ketgam: Pihak BRI Bantaeng menyerahkan kembali dokumen sertifikat milik nasabah Muhammad Jufri setelah ditemukan dalam penyimpanan berkas bank. (Dok. ENews Indonesia)

ENEWS, BANTAENG ••》Polemik sertifikat jaminan nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantaeng belum berakhir. Meski dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak ditemukan selama sekitar 2 tahun 6 bulan kini telah ditemukan, Koalisi Mata Terbuka (KMT) tetap menuntut BRI memberikan ganti rugi sebesar Rp100 juta.

Tuntutan itu disuarakan KMT dalam aksi demonstrasi jilid III di depan Kantor BRI Cabang Bantaeng, Jalan Kartini, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Senin (10/8/2026).



Sertifikat yang dipersoalkan merupakan dokumen jaminan milik Muhammad Jufri, warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng.

Sebelumnya, keberadaan sertifikat tersebut menjadi persoalan setelah disebut tidak ditemukan dalam penyimpanan dokumen jaminan di BRI Unit Pasar Sentral selama sekitar dua tahun enam bulan.

Perkembangan terbaru, BRI Bantaeng menyatakan sertifikat milik Jufri telah ditemukan.

Pencarian dilakukan setelah persoalan tersebut mendapat sorotan dan KMT beberapa kali menggelar aksi.

Pimpinan Cabang BRI Bantaeng, Agus Kusworo, disebut menginstruksikan staf melakukan pencarian terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan di gudang.

Sertifikat tersebut akhirnya ditemukan terselip di antara tumpukan dokumen lainnya.

BRI menyatakan dokumen itu tidak hilang, melainkan terselip dalam tempat penyimpanan berkas.

Namun, temuan sertifikat tidak serta-merta menghentikan tuntutan KMT.

Kelompok tersebut tetap meminta BRI membayar kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada pihak yang merasa dirugikan.

Agus Kusworo saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/8/2026), mengatakan BRI terbuka terhadap kemungkinan pemberian kompensasi kepada nasabah yang merasa dirugikan.

Namun, untuk tuntutan ganti rugi Rp100 juta, menurutnya harus terdapat dasar hukum yang jelas.

“Bisa saja, asalkan ada putusan dari pihak pengadilan. Dan pada intinya sertifikat tersebut tidak hilang, dan kami sudah menemukannya,” ujar Kusworo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BRI membedakan antara kompensasi kepada nasabah dengan kewajiban membayar ganti rugi Rp100 juta yang dituntut KMT.

Dengan demikian, persoalan berikutnya bukan lagi semata-mata mengenai keberadaan sertifikat, tetapi menyangkut apakah keterlambatan atau kesalahan dalam pengelolaan dokumen tersebut menimbulkan kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada bank.

Ditemukannya sertifikat menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Namun, KMT masih mempertanyakan dampak yang dialami nasabah selama dokumen tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Di sisi lain, BRI menyatakan sertifikat telah ditemukan dan membuka kemungkinan pemberian kompensasi kepada nasabah yang merasa dirugikan.

Besaran Rp100 juta yang dituntut KMT kini menjadi salah satu titik utama yang perlu diperjelas dasar perhitungannya, bentuk kerugian yang diklaim, serta dasar hukum tuntutan tersebut.

Hingga kini, penyelesaian akhir antara pihak nasabah, KMT dan BRI Bantaeng masih belum tercapai.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan