BPK Temukan Rp1,6 Miliar Dana BOSP Polman Salah Pos Anggaran

Ketgam: Dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Barat mencatat kesalahan penganggaran Belanja BOSP pada sekolah swasta di Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp1,63 miliar. BPK menyebut anggaran tersebut seharusnya disajikan sebagai Belanja Hibah BOSP. (ENews)
Ketgam: Dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Barat mencatat kesalahan penganggaran Belanja BOSP pada sekolah swasta di Kabupaten Polewali Mandar senilai Rp1,63 miliar. BPK menyebut anggaran tersebut seharusnya disajikan sebagai Belanja Hibah BOSP. (ENews)

ENEWS, POLMAN ••》Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali mendapat sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan Rp1,6 miliar anggaran BOSP pada sekolah swasta salah ditempatkan dalam rekening belanja.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2025.



Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemkab Polman menganggarkan belanja BOSP sekitar Rp59 miliar dengan realisasi mencapai sekitar Rp59 miliar atau 99,95 persen.

Namun, di balik tingginya serapan tersebut, BPK menemukan Rp1,6 miliar belanja BOSP salah klasifikasi. Anggaran tersebut bahkan telah direalisasikan 100 persen.

BPK merinci kesalahan penganggaran tersebut terdiri atas:

  • Belanja barang dan jasa BOSP sekitar Rp1,3 miliar;
  • Belanja modal peralatan dan mesin BOSP sekitar Rp147 juta;
  • Belanja modal aset tetap lainnya sekitar Rp159 juta.

Menurut BPK, ketiga belanja tersebut seharusnya dicatat sebagai Belanja Hibah BOSP, bukan ditempatkan pada rekening belanja BOSP sebagaimana dilakukan Pemkab Polman.

Persoalannya bukan sekadar salah pencatatan setelah anggaran dibelanjakan.

BPK menyebut kesalahan tersebut terjadi akibat ketidakcermatan dalam memverifikasi usulan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2025 untuk belanja BOSP.

Artinya, kesalahan telah terjadi sejak proses penganggaran dan lolos hingga tahap realisasi.

Temuan ini menunjukkan tingginya realisasi anggaran tidak otomatis mencerminkan ketepatan pengelolaan keuangan daerah.

Pemkab Polman memang mampu merealisasikan BOSP hingga 99,95 persen. Namun, BPK tetap menemukan miliaran rupiah yang ditempatkan pada rekening yang tidak semestinya.

Kondisi tersebut menjadi penting karena BOSP berkaitan langsung dengan pembiayaan operasional satuan pendidikan.

Kesalahan klasifikasi anggaran dapat berpengaruh terhadap ketepatan pencatatan, mekanisme pertanggungjawaban, serta transparansi penggunaan dana pendidikan.

Temuan BPK menyisakan pertanyaan pada sistem pengawasan internal Pemkab Polman.

Jika kesalahan terjadi akibat ketidakcermatan dalam memverifikasi perubahan anggaran, maka persoalannya bukan hanya pada rekening yang salah.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana proses pemeriksaannya, dan mengapa kesalahan senilai Rp1,6 miliar tersebut tidak terdeteksi sebelum anggaran direalisasikan?

Apalagi seluruh nilai yang salah klasifikasi tersebut telah direalisasikan 100 persen.

Dengan demikian, pembenahan semestinya tidak berhenti pada koreksi administrasi atau pemindahan klasifikasi rekening.

Pemkab Polman perlu mengevaluasi mekanisme penganggaran, verifikasi perubahan APBD dan pengawasan internal agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Temuan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak cukup diukur dari seberapa tinggi anggaran terserap, tetapi juga dari apakah setiap rupiah dianggarkan, dicatat dan dipertanggungjawabkan pada pos yang tepat.

Kini, yang perlu dijelaskan Pemkab Polman bukan hanya bagaimana Rp1,6 miliar itu dikoreksi, tetapi mengapa kesalahan penganggaran tersebut bisa lolos dari proses verifikasi sejak awal. (Red/Hs)





Tinggalkan Balasan