Pengelolaan Revitalisasi SD 277 Palattae Bone Disorot

Ketgam: Dokumentasi pekerjaan revitalisasi UPT SD Negeri 277 Palattae, Kabupaten Bone, dengan anggaran APBN Rp1,27 miliar yang menjadi sorotan terkait transparansi dan pengelolaan material bangunan. (Dok. ENews Indonesia)
Ketgam: Dokumentasi pekerjaan revitalisasi UPT SD Negeri 277 Palattae, Kabupaten Bone, dengan anggaran APBN Rp1,27 miliar yang menjadi sorotan terkait transparansi dan pengelolaan material bangunan. (Dok. ENews Indonesia)

ENEWS, BONE ••》Pengelolaan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPT SD Negeri 277 Palattae, Kabupaten Bone, menuai sorotan. Sejumlah dugaan persoalan mencuat, mulai dari tidak dilibatkannya unsur guru dalam pengelolaan kegiatan, dugaan tertutupnya Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga mekanisme pemilihan toko pemasok material bangunan yang dipertanyakan.

Seorang sumber yang mengaku mengetahui proses pelaksanaan kegiatan tersebut menyebut, Kepala UPT SD Negeri 277 Palattae diduga tidak menjalankan mekanisme survei harga bahan bangunan sebagaimana mestinya.

banner 728x250

Menurut sumber tersebut, survei seharusnya dilakukan dengan membandingkan harga material dari sejumlah toko bangunan terdekat. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses penentuan penyedia material.

“Saya mempertanyakan karena tidak dilakukan survei ke tiga toko terdekat. Guru-guru juga tidak dilibatkan. Bahkan, RAB tidak diperlihatkan dengan alasan bukan urusan kami. Semuanya diserahkan kepada kepala sekolah,” ungkap sumber tersebut kepada ENews Indonesia, Rabu (28/10/2026).

Persoalan lain yang disorot adalah dugaan pengarahan pembelian material ke salah satu toko bangunan yang disebut sumber sebelumnya mengalami kebangkrutan.

Ia mengaku mempertanyakan alasan toko tersebut kembali dijadikan tempat pengadaan material. Terlebih, toko itu disebut baru akan beroperasi kembali setelah menjalin kerja sama dengan kepala sekolah berinisial A. Murni.

“Saya pertanyakan alasannya mengapa diarahkan ke toko yang sebelumnya bangkrut. Toko itu kemudian disebut akan buka kembali setelah ada kerja sama dengan kepala sekolah,” tuturnya.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga mengungkap dugaan adanya komunikasi melalui telepon terkait upaya menaikkan harga material.

Menurut pengakuannya, ia pernah dihubungi untuk menyetujui kenaikan harga bahan bangunan. Namun, permintaan tersebut ditolaknya karena dinilai terlalu tinggi.

“Sempat ditelepon untuk menaikkan harga, tetapi saya tidak mau karena nilainya terlalu tinggi,” sebutnya.

Sumber tersebut juga mempertanyakan kualitas material yang digunakan. Ia menduga sejumlah bahan bangunan yang dipasok tidak sesuai standar atau spesifikasi teknis pekerjaan.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPT SD Negeri 277 Palattae, A. Murni, memberikan jawaban kepada ENews Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/10/2026).

A. Murni menyatakan seluruh mekanisme pembangunan di sekolah telah berjalan sesuai arahan konsultan. Ia juga memberikan penjelasan mengenai tidak dilibatkannya guru dalam kegiatan.

“Semua mekanisme pembangunan di sekolah sesuai dengan konsultan. Dengan dasar apa guru-guru dilibatkan? Sudah diminta membantu, tidak mau membantu,” tulis A. Murni, Kamis (29/10/2026).

Namun, ketika redaksi meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), pembagian tugas dan tanggung jawab panitia, keterbukaan RAB, mekanisme survei toko material, hingga dugaan kenaikan harga dan kesesuaian spesifikasi bahan bangunan, A. Murni tidak lagi memberikan tanggapan.

Pesan lanjutan yang dikirimkan redaksi juga hanya menunjukkan tanda centang satu hingga berita ini disusun.

Dengan demikian, sejumlah pertanyaan substantif mengenai tata kelola bantuan revitalisasi tersebut masih belum memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah.

Anggaran Revitalisasi Rp1,27 Miliar

Berdasarkan dokumen kegiatan, UPT SD Negeri 277 Palattae tercatat sebagai penerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.

Nilai bantuan yang tercantum mencapai Rp1.278.031.454, dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Besarnya anggaran tersebut membuat transparansi pengelolaan, ketepatan spesifikasi material, serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi aspek penting yang harus dipastikan.

Juknis Tegaskan Akuntabilitas Pengelolaan

Pelaksanaan program revitalisasi mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Dalam ketentuan tersebut, penerima bantuan diwajibkan memiliki dokumen perencanaan, meliputi gambar rencana, RAB, Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), jadwal pelaksanaan, serta pembentukan P2SP.

Pengelolaan bantuan juga harus memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Penggunaan dana wajib sesuai dengan peruntukan, perencanaan, serta perjanjian kerja sama yang telah ditetapkan.

Karena itu, dugaan tidak dilakukannya survei harga secara memadai, ketidakjelasan pemilihan toko, ketidaksesuaian material, dan tertutupnya informasi RAB perlu mendapat pemeriksaan dari pihak berwenang.

Redaksi mendorong Inspektorat, aparat pengawasan terkait, serta Direktorat Sekolah Dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, proses pengadaan material, realisasi belanja, dan kesesuaian pekerjaan fisik di lapangan.

Terlebih, dalam dokumen kegiatan disebutkan bahwa pembangunan diawasi langsung oleh Inspektorat dan Kejaksaan. Pengawasan tersebut diharapkan tidak sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.

Publik berhak mengetahui apakah bantuan negara senilai lebih dari Rp1,27 miliar tersebut benar-benar dikelola sesuai ketentuan dan menghasilkan bangunan sekolah dengan kualitas sebagaimana direncanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan lanjutan kepada Kepala UPT SD Negeri 277 Palattae belum memperoleh jawaban. Redaksi ENews Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi A. Murni, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, maupun pihak terkait lainnya. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan