ENEWS, MAMUJU ••》Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) melantik 72 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri atas sembilan pejabat administrator dan 63 pejabat fungsional ahli madya, Rabu (28/10/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar. Pengangkatan tersebut dilakukan untuk penyegaran organisasi dan mengisi jabatan yang kosong akibat pensiun.
SDK memastikan seluruh pejabat yang dilantik telah melalui prosedur dan mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Perteknya ada baru kita lantik, jadi Insya Allah tidak ada lagi masalah,” tegas SDK.
Ia menyebut mutasi, rotasi, dan promosi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan. Penempatan pejabat, kata dia, harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan menjalankan tugas.
SDK juga memastikan evaluasi menyeluruh terhadap jabatan di lingkup Pemprov Sulbar akan dilakukan pada Januari mendatang, termasuk pejabat eselon II.
“Yang kinerjanya rendah dari kapasitas besar mungkin kita kasih kapasitas lebih kecil,” ujarnya.
Kepada pejabat yang baru dilantik, SDK menegaskan jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan tanggung jawab. Posisi tersebut tidak melekat selamanya dan dapat berubah sesuai kebutuhan organisasi.
Ia mengingatkan empat prinsip kepemimpinan yang wajib dijalankan, yakni memberi arahan, melakukan monitoring dan pengawasan, membimbing bawahan, serta mendelegasikan pekerjaan secara tepat.
Menurut SDK, pejabat harus memahami tugas dan target jabatannya, sekaligus memastikan pekerjaan bawahan berjalan sesuai ketentuan. Pemimpin juga dituntut membina pegawai yang belum mampu agar kinerja organisasi meningkat.
SDK turut memperingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat administrator, fungsional, dan eselon II, agar menghindari pinjaman online (pinjol) serta jeratan rentenir.
“Pinjol itu gampang, tapi nagihnya sangat berat. Jadi jangan coba-coba melakukan itu,” kata SDK.
Ia bahkan mengancam akan mencopot pejabat yang terbukti terjerat pinjol. “Kalau ada pejabat, baik eselon II, eselon III, fungsional terikat pinjol, kita akan lepas jabatannya,” tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penekanan disiplin dan tanggung jawab pejabat di lingkungan Pemprov Sulbar. SDK meminta seluruh pejabat menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan tidak terjerat persoalan keuangan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas. (HW/*)






