PN Bantaeng Jadwalkan Eksekusi Lahan Sengketa PLN di Uluere

Ketgam: Ilustrasi eksekusi lahan sengketa antara Miri bin Modding dan PT PLN (Persero) di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang dijadwalkan PN Bantaeng pada 3 November 2026.
Ketgam: Ilustrasi eksekusi lahan sengketa antara Miri bin Modding dan PT PLN (Persero) di Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang dijadwalkan PN Bantaeng pada 3 November 2026.

ENEWS, BANTAENG ••》Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi fisik atas tanah objek sengketa antara Miri bin Modding alias Amir bin Modding selaku pemohon dan PT PLN (Persero) sebagai termohon.

Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.30 WITA, di lokasi tanah sengketa, Talakayya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 837/KPN.W22-U5/HK2.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua PN Bantaeng, Bambang Supriyono.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Eksekusi Ketua PN Bantaeng Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Ban jo. 6/Pdt.G/2021/PN Ban.

Perkara ini telah melalui proses hukum berjenjang, mulai dari putusan PN Bantaeng Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban pada 29 Desember 2021, putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 67/PDT/2022/PT MKS pada 27 April 2022, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2011 K/Pdt/2024 pada 21 Agustus 2024.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 324 PK/PDT/2026.

Dengan adanya penetapan tersebut, PN Bantaeng akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan juga meminta para pihak terkait hadir di lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan guna mendukung kelancaran dan ketertiban pelaksanaan eksekusi.

Jurnalis: Ismail L.





Tinggalkan Balasan