Dugaan Humas RSUD Andi Depu Terlibat Pekerjaan Proyek, APH dan Inspektorat Didesak Periksa

Foto: Ilustrasi Humas yang garap proyek RSUD Hajja Andi Depu (Enews).

ENEWS, POLMAN ••》Sebuah unggahan akun media sosial Ex Pejabat Official memunculkan sorotan terhadap tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hajja Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Unggahan tersebut menyinggung dugaan keterlibatan oknum humas rumah sakit dalam pekerjaan pemeliharaan bangunan, pendingin ruangan (AC), hingga pengecatan.

Dalam unggahan itu, pemilik akun mempertanyakan posisi seorang humas RSUD Hajja Andi Depu yang diduga tidak hanya menjalankan fungsi kehumasan, tetapi juga kerap mengerjakan paket proyek pemeliharaan di lingkungan rumah sakit.

banner 728x250

“Enak ya jadi pegawai (humas RSUD HJ. Andi Depu Polman),” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Jika benar terdapat keterlibatan pegawai dalam pekerjaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan unggahan media sosial.

Akun itu juga menyinggung pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Polman yang diduga menjadi sorotan terkait pembagian pekerjaan. Namun, unggahan tersebut belum disertai dokumen pendukung yang dapat memastikan kebenaran tuduhan tersebut.

Sorotan serupa muncul di kolom komentar. Seorang pengguna bernama langit biru menulis, “nda Ada pi brani korek itu Org… gayana ji semua itu APH Sama inspektorat,” yang mencerminkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat menelusuri persoalan tersebut.

Menindaklanjuti unggahan itu, tim Enewsindonesia.com mengirimkan tangkapan layar kepada bagian Humas RSUD Hajja Andi Depu untuk meminta tanggapan pada Minggu (18/10/2026). Pihak humas hanya membalas singkat, “Iya Kanda.”

Tangkapan layar yang sama juga dikirimkan kepada Direktur RSUD Hajja Andi Depu. Direktur memberikan respons berupa emoticon 🙏 yang dapat dimaknai sebagai ungkapan permohonan maaf, tetapi belum memuat penjelasan substantif mengenai pokok persoalan yang disorot.

Respons singkat tersebut belum menjawab substansi dugaan yang beredar di media sosial. Karena itu, diperlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pegawai humas dalam paket pekerjaan yang dimaksud, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut hendak ditindaklanjuti, pemeriksaan perlu bertumpu pada dokumen pengadaan, identitas penyedia, kontrak pekerjaan, sumber anggaran, serta kemungkinan konflik kepentingan. Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pernyataan di media sosial.

Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan apabila ditemukan dasar yang memadai. Namun, unggahan media sosial dan respons singkat pejabat belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Catatan Redaksi: Enewsindonesia.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta memastikan informasi yang disampaikan sesuai fakta. (Tim Enews)