ENEWS, GOWA ••》Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) memastikan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Senin (26/10/2026). Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Mapolresta Gowa dan Mapolda Sulawesi Selatan untuk mendesak transparansi penanganan perkara narkotika yang melibatkan lima terduga pelaku.
MPKH mempertanyakan perbedaan status hukum kelima terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun MPKH, dua orang berinisial D dan S dikabarkan telah dibebaskan, sementara tiga lainnya, yakni F, A, dan AN, masih menjalani proses hukum.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian, terutama terkait dasar hukum dan mekanisme penyidikan yang diterapkan terhadap masing-masing terduga.
“Kami menuntut transparansi dasar dan mekanisme penyidikan yang diterapkan aparat,” tegas perwakilan MPKH, Ahad (25/10/2026).
Selain menggelar aksi demonstrasi, MPKH juga berencana melaporkan dugaan penyimpangan prosedur ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
MPKH mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman suara yang diklaim berkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Bukti-bukti itu rencananya diserahkan kepada Propam untuk ditelaah lebih lanjut.
“Bukti-bukti itu akan kami serahkan ke Propam untuk ditelaah, apakah ada pelanggaran prosedur atau kode etik,” ujarnya.
MPKH berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan perkara narkotika tersebut.
Di sisi lain, MPKH juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada media. Mereka menilai Kasat Resnarkoba Polresta Gowa perlu memberikan klarifikasi resmi kepada media yang telah memberitakan dugaan tersebut agar informasi yang diterima masyarakat lebih utuh dan berimbang.
Klarifikasi itu diharapkan dapat menjelaskan status hukum kelima terduga pelaku, termasuk alasan adanya perbedaan dalam penanganan perkara mereka.
MPKH menegaskan, aksi dan laporan yang direncanakan tersebut merupakan upaya mendorong transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum. Namun, dugaan penyimpangan yang disampaikan masih perlu diuji dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polresta Gowa maupun Polda Sulawesi Selatan untuk memperoleh penjelasan resmi demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Angki Perdana)






