ENEWS, MAKASSAR ••》Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H., membantah dugaan penguasaan mobil pikap Daihatsu Gran Max putih yang menunggak pembiayaan serta isu permintaan uang sebesar Rp80 juta.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ardiansyah menyusul kedatangan Tim Investigasi BahanaMerdeka bersama perwakilan pihak pembiayaan ke kantor BNN Sulsel di Jalan Manunggal 22, Makassar, Minggu (25/10/2026).
Kedatangan tim tersebut bertujuan meminta penjelasan mengenai status kendaraan yang menjadi persoalan pembiayaan sekaligus mengklarifikasi informasi yang berkembang.
Menurut Tim Investigasi BahanaMerdeka, setelah meminta izin kepada petugas keamanan, mereka dihampiri dua orang yang disebut sebagai oknum BNN. Tim mengaku diminta meninggalkan lokasi dan menunggu hingga Senin untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ardiansyah menjelaskan bahwa dirinya telah meminta pihak debt collector datang kembali pada Senin untuk melengkapi administrasi kendaraan.
“Kemarin saya suruh debt collector untuk datang di hari Senin ke kantor dan melengkapi administrasi kendaraan,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan tidak melarang pihak mana pun datang ke kantor BNN untuk menyampaikan kepentingannya. Namun, ia mempertanyakan kedatangan pihak yang mengaku sebagai debt collector apabila tidak disertai dokumen administrasi yang diperlukan.
Terkait dugaan permintaan uang Rp80 juta, Ardiansyah secara tegas membantah informasi tersebut dan meminta agar sumber tudingan dijelaskan.
“Mana ada uang sebesar Rp80 juta. Siapa yang mengatakan seperti itu, namanya siapa?” katanya.
Ia menambahkan, BNN Sulsel terbuka bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk datang dan berkomunikasi dengan pihaknya, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku.
Persoalan kendaraan tersebut masih memerlukan kejelasan lebih lanjut, termasuk mengenai status pembiayaan, kelengkapan administrasi, serta kronologi komunikasi antara pihak-pihak terkait.
Klarifikasi dari pihak pembiayaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai status kendaraan diperlukan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (Angki Perdana)






