Ancha Mayor Pertanyakan Kejanggalan Laporan, Singgung Dugaan Intervensi Kasus UU ITE

ENEWS, SINJAI ••》Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, A. Darmawansyah alias Ancha Mayor, mempertanyakan perbedaan tanggal pengaduan dan laporan polisi dalam perkara yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. Andi Suriyanto Asapa.

Persoalan tersebut disampaikan Ancha dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai. Ia menilai sejumlah hal dalam proses pelaporan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang sebenarnya mengadukannya.

banner 728x250

“Surat pengaduannya tanggal 20 Mei 2020, sedangkan tanggal laporan polisinya 26 Juni 2020. Lantas, saya diadukan oleh siapa pada tanggal 26 Juni 2020?” kata Ancha.

Menurutnya, perbedaan tanggal tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses hukum. Namun, penilaiannya itu merupakan keberatan dari pihak terdakwa yang masih harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen perkara.

Selain mempersoalkan administrasi pelaporan, Ancha juga menyinggung dana yang menurutnya dipotong, disumbangkan, atau disisihkan dengan alasan kesepakatan dan keikhlasan.

“Yang mereka potong, sumbangkan, atau sisihkan dengan alasan sepakat dan ikhlas itu uang negara. Dana itu terdiri dari dua, yaitu biaya pembayaran jasa dan biaya operasional,” ujarnya.

Ancha menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena menyangkut penggunaan dana yang disebutnya sebagai uang negara.

Ia juga mengaku tidak akan tinggal diam jika merasa hak-haknya dalam proses hukum tidak terpenuhi. Ancha menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak akan tinggal diam jika merasa dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Segala jalur hukum akan saya tempuh,” tegasnya.

Singgung Dugaan Intervensi

Dalam keterangannya, Ancha turut mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum yang dijalaninya, mulai dari pelaporan hingga persidangan.

“Ada apa? Ada yang intervensi? Kalau ada, tunjukkan saya orangnya. Sekalipun dia pejabat negara, saya tidak takut,” ujarnya.

Ia menduga kritik yang disampaikannya menjadi salah satu alasan dirinya berhadapan dengan proses hukum. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan Ancha dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang mendukung.

Ancha menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Ia juga menyatakan tidak gentar menghadapi pihak mana pun dalam upaya mencari keadilan.

Pada persidangan berikutnya, agenda yang disebutkan Ancha adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaannya.

“Sidang berikutnya tanggapan JPU. Nanti kita lihat,” katanya singkat.

Perkara tersebut dilaporkan oleh dr. Andi Suriyanto Asapa dengan terdakwa A. Darmawansyah alias Ancha Mayor. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rizki Heber, S.H., dengan JPU Rozalina Abidin.

Hingga tahap pembelaan, keberatan dan dugaan yang disampaikan terdakwa tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan. Penentuan kesalahan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan