ENEWS, MAKASSAR ••》Mediasi polemik pengasuhan seorang anak perempuan di Polda Sulawesi Selatan berakhir damai, Senin (26/10/2026). Namun, persoalan akta kelahiran anak tersebut masih menyisakan tanda tanya.
Sejumlah persoalan yang mencuat dalam mediasi itu meliputi penyerahan anak, uang Rp4 juta, surat yang ditandatangani ibu kandung, hingga perbedaan data dalam akta kelahiran.
Paman angkat anak tersebut, Om Jupe, yang juga pemerhati sosial dan bagian dari tim media Sorot Sulsel, meminta persoalan administrasi kependudukan itu dituntaskan sebelum proses pengangkatan anak dilanjutkan.
Ia mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memeriksa dasar penerbitan akta kelahiran yang dipersoalkan keluarga.
“Kejelasan ini krusial untuk menjamin hak anak atas identitas yang benar, kejelasan pengasuhan, dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Ipa, ibu kandung anak tersebut, menyebut anaknya lahir pada 2 Mei 2025. Setelah melahirkan, ia menjalani pengobatan di Makassar dan menitipkan anaknya sementara kepada pihak lain.
Namun, komunikasi kemudian terputus sehingga Ipa mengaku kesulitan menghubungi pihak yang merawat anaknya.
Keluarga belakangan menemukan akta kelahiran dengan nama anak dan identitas orang tua yang berbeda dari informasi yang mereka ketahui.
Keluarga juga menyebut Rika memberikan uang Rp4 juta kepada Ipa sebelum anak tersebut diserahkan kepada Rusna.
Ipa mengaku pernah menandatangani sebuah surat tanpa memahami isi dokumen tersebut. Dalam mediasi, surat itu disebut hanya diperlihatkan kepada penyidik, bukan kepada Ipa maupun keluarganya.
Meski demikian, penilaian terhadap keabsahan surat tersebut harus didasarkan pada isi dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Di sisi lain, suami Rusna membantah istrinya yang mengambil anak dari keluarga Ipa. Ia menyebut Rika sebagai pihak yang membawa anak tersebut sebelum menyerahkannya kepada Rusna.
Dalam mediasi, Rusna mengakui anak itu bukan anak kandungnya. Ia berdalih akta kelahiran dengan identitas berbeda dibuat untuk keperluan administrasi BPJS Kesehatan ketika anak tersebut sakit.
Keluarga meminta Dukcapil menelusuri dasar penerbitan akta kelahiran tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan atau pembatalan dokumen harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Om Jupe menegaskan, kesepakatan damai tidak serta-merta mengesahkan pengangkatan anak. Proses adopsi tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Ia juga mengapresiasi Unit PPA dan PPO Polda Sulsel yang telah memfasilitasi mediasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Rusna saat dikonfirmasi Selasa (27/10/2026), menyatakan persoalan penonaktifan akta akan dibicarakan dengan pihak Dukcapil.
Menurutnya, sesuai kesepakatan mediasi, akta yang sebelumnya diubah menggunakan nama ayah angkat akan diperbaiki melalui prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, meski mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai, kejelasan identitas anak dan legalitas dokumen kependudukannya masih menjadi persoalan yang perlu dituntaskan.
Jurnalis: Angki Perdana






