ENEWS, BANTAENG ••》Pelarian Pomo, terduga pelaku pembunuhan Rudi Daeng Bella di Perumahan Nelayan Birea, Kelurahan Birea, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, berakhir. Ia berhasil ditangkap Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Rabu (3/9/2026).
Pomo diamankan setelah polisi melakukan pengejaran secara intensif. Dalam penangkapan tersebut, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan terhadap Rudi Daeng Bella.
Penangkapan pelaku terlihat dalam sebuah video yang beredar. Pomo tampak berada di depan Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng dengan dikelilingi sejumlah personel Resmob. Polisi juga terlihat membawa barang bukti berupa parang.
“Benar, pelaku pembunuhan di Perumahan Nelayan Birea sudah kami amankan. Pelaku atas nama Pomo dan korban Rudi Daeng Bella. Saat ini pelaku masih kami lakukan interogasi mendalam,” ujar salah satu personel Resmob di lokasi.
Informasi awal menyebut pembunuhan tersebut diduga dipicu konflik pribadi antara pelaku dan korban. Namun, polisi masih mendalami motif sebenarnya.
Saat ini Pomo telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Bantaeng mengapresiasi gerak cepat Tim URC Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan.
Jurnalis: Ismail L






