Pelaku Penikaman di Keera Wajo Diringkus Polisi

Foto: Asriadi (kaos orange), pelaku penikaman di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo saat diringkus polisi. (ENews)

ENews, Wajo •• Asriadi (35), yang merupakan pelaku penikaman yang terjadi di Dusun Betao, Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo akhirnya diringkus polisi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di wilayah Hukum Polsek Keera pada Ahad, 6 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita kemarin.



Asriadi diamankan pada hari yang sama, sekira 30 menit setelah menerima laporan korban.

“Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Keera langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap terduga pelaku Asriadi di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Keera, Aiptu Jenry, Senin (7/7/2025).

Jenry menambahkan, pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan.

“Pelaku telah diserahkan ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menghindari gerakan (balasan) dari pihak korban,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sementara, Korban penikaman bernama Abdul Rahman harus menjalani perawatan setelah ditikam tepat di depan rumahnya.

Saat ini, Abdul Rahman tengah menjalani perawatan di RSUD Bataraguru Belopa Kabupaten Luwu, dimana sebelumnya korban sempat dirawat di Puskesmas Keera guna mendapat pertolongan pertama.

Salah seirang kerabat korban, Amiruddin meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis: Andi M Ikbal





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan