Tiga Laporan Masuk Sehari, Polres Bone Selidiki Dugaan Sindikat Penggelapan Motor Rental

Ketgam: Suasana Mapolres Bone, Sulawesi Selatan, lokasi pelapor melaporkan dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor rental. Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bone. Foto: ENews Indonesia.
Ketgam: Suasana Mapolres Bone, Sulawesi Selatan, lokasi pelapor melaporkan dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor rental. Kasus tersebut kini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bone. Foto: ENews Indonesia.

ENEWS, BONE ••》Dugaan praktik penggelapan sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan rental kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kasus ini diduga dilakukan secara terorganisir dengan pola yang sama dan kini tengah ditangani Polres Bone.

Dalam satu hari, Senin (13/7/2026), Polres Bone menerima sedikitnya tiga laporan polisi dari seorang pengusaha rental motor, Tris Sulismawati, terkait dugaan penggelapan tiga unit sepeda motor miliknya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp85 juta.



Tiga orang yang dilaporkan masing-masing berinisial AY, HA, dan JU. Berdasarkan keterangan korban, ketiganya diduga saling mengenal dan menggunakan modus serupa, yakni menyewa sepeda motor untuk jangka waktu tertentu, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Korban menduga para terlapor tidak bekerja sendiri. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa aksi tersebut dijalankan secara terorganisir dan melibatkan pihak lain yang diduga berperan mengatur atau mengendalikan para penyewa. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan kepolisian.

“Jadi saya mengiklankan usaha rental melalui TikTok. Dari situ ketiganya menghubungi saya dengan alasan ingin menyewa kendaraan,” ujar Tris kepada ENews Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Awalnya, proses penyewaan berlangsung seperti transaksi pada umumnya. Namun, setelah masa sewa berakhir, ketiga penyewa tidak kunjung mengembalikan kendaraan. Upaya korban menghubungi mereka juga tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian mencoba melacak keberadaan kendaraan melalui perangkat GPS yang terpasang pada masing-masing sepeda motor. Namun, seluruh perangkat GPS dilaporkan sudah tidak aktif sehingga lokasi kendaraan tidak dapat lagi dipantau. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan sengaja dipindahkan atau disembunyikan untuk menghilangkan jejak.

Tidak berhenti sampai di situ, Tris bersama jurnalis ENews Indonesia melakukan penelusuran secara mandiri berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan. Penelusuran tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial AI yang berdomisili di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Dari hasil penelusuran lanjutan, dua dari tiga unit sepeda motor yang dilaporkan hilang akhirnya ditemukan berada di salah satu usaha gadai di Kota Watampone.

Pemilik usaha gadai mengaku menerima kedua kendaraan tersebut dari AI. Saat transaksi berlangsung, AI disebut berjanji akan menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada keesokan harinya. Namun hingga kini dokumen kendaraan tersebut tidak pernah diserahkan.

Temuan ini mengindikasikan bahwa kendaraan diduga telah berpindah tangan kepada pihak ketiga. Meski demikian, status hukum pihak-pihak yang menerima kendaraan masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan apakah mereka mengetahui asal-usul kendaraan tersebut atau justru turut menjadi korban.

Dari hasil penelusuran di lapangan, korban juga menduga adanya pihak lain yang turut berperan dalam rantai dugaan penggelapan tersebut.

Dugaan itu mengarah kepada pemilik usaha gadai yang menerima sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, seperti STNK, serta diduga tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap asal-usul kendaraan sebelum menerima gadai.

Korban menilai praktik tersebut patut didalami penyidik, terlebih berdasarkan informasi yang diperolehnya, penerimaan kendaraan tanpa dokumen lengkap diduga terjadi lebih dari satu kali.

Menurut korban, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pihak penerima gadai seharusnya mengetahui atau setidaknya patut menduga adanya kejanggalan terhadap status kendaraan yang diterima.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak usaha gadai tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Bone.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan agar memperketat proses verifikasi identitas penyewa, melakukan pengecekan latar belakang calon penyewa, serta memanfaatkan sistem pelacakan dan perjanjian sewa yang lebih ketat guna meminimalkan risiko tindak pidana penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Bone masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, menelusuri keberadaan satu unit sepeda motor yang belum ditemukan, serta mendalami dugaan adanya jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. (Red)





Tinggalkan Balasan