ENEWS, BONE ••》Pemerintah Kabupaten Bone mencabut seluruh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang telah diterbitkan hingga 31 Agustus 2026. Mulai 1 September 2026, rekomendasi baru hanya diterbitkan setelah melalui verifikasi dan evaluasi sesuai kebutuhan penerima.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi evaluasi Tim Satgas BBM dan LPG Bersubsidi yang dipimpin Bupati Bone Andi Asman Sulaiman bersama Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin di Aula Lateya Riduni, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang, Jumat (28/8/2026).
Kebijakan ini diambil di tengah keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone.
Dalam mekanisme baru, rekomendasi tidak lagi diterbitkan secara otomatis. Pemerintah daerah akan menyesuaikan jumlah rekomendasi dengan kebutuhan riil penerima serta menerapkan sistem zonasi berdasarkan wilayah.
Pemkab Bone juga memperketat persyaratan administrasi. Setiap pengajuan rekomendasi wajib dilengkapi surat pengantar dari kepala desa atau lurah dan diketahui kepala BPP.
Sementara itu, camat tidak diperbolehkan menerbitkan rekomendasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
Menurutnya, langkah pengawasan yang dilakukan Satgas Merah Putih mulai mendapat respons dari masyarakat. Sejumlah warga, kata dia, menyampaikan apresiasi melalui media sosial atas upaya pemerintah menangani persoalan distribusi BBM bersubsidi.
“Banyak yang mengirim pesan melalui platform media sosial saya, berterima kasih atas solusi dan penyelesaian kelangkaan BBM,” ujar Andi Asman.
Ia menegaskan, penertiban BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Misi utama kita pekan ini adalah menertibkan BBM bersubsidi. Semua akan terlaksana jika ada sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan stakeholder terkait,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Dandim 1407/Bone Letkol Inf Laode Muhammad Idrus serta unsur terkait lainnya.
Dengan pencabutan seluruh rekomendasi lama, Pemkab Bone akan memberlakukan mekanisme baru mulai 1 September 2026. Setiap rekomendasi akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan penerima dan wilayah untuk menekan potensi penyalahgunaan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran. (Redaksi)






